Mohon tunggu...
Arinka Natayasa
Arinka Natayasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kupas Tuntas Pelanggaran Etika Administrasi dalam Penyalahgunaan Wewenang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

18 April 2024   15:14 Diperbarui: 18 April 2024   16:21 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Tribunnews.com

Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi tersebut bahkan masuk ke dalam pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika. Ini terjadi karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2010 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam pasal 3 no 4 dan no 5. Peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN harus mematuhi segala ketentuan hukum dan menjalankan tugas kedinasan yang diberikan dengan kesadaran, pengabdian, dan tanggung jawab penuh. Selain itu kasubbag tersebut juga telah melanggaran Peraturan MENPAN Nomor 87 Tahun 2005 mengenai Pedoman Efisiensi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, dan hanya boleh digunakan untuk tujuan resmi yang mendukung fungsi dan tugas inti.

Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi telah ditegaskan oleh Gubernur Jambi Al Haris bahwa dia terbukti lalai karena dalam peraturan jelas disebutkan bahwa kendaraan milik negara tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, ditambah lagi bahwa Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi ini telah membawa pulang mobil yang seharusnya mobil tersebut harus selalu stanby di kantor, tanpa sepengetahuan pimpinan, karena mobil itu juga bukan mobil dinas khusus yang bisa di bawa pulang, melainkan mobil itu khusus digunakan untuk antar jemput tamu. Kata Bambang Supriyadi seorang Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jambi.

Kecelakaan ini menjadi sorotan publik karena dianggap telah melanggar etika. Yang dimana mobil dinas tersebut dipergunakan dengan tidak semestinya, yang harusnya untuk kepentingan dinas justru malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait kasus ini Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi mengundurkan diri dari jabatannya, Gubernur Jambi Al Haeis kemudia secara resmi mengganti Kasubbag Rumah Tangga dan Aset di Sekretariat DPRD Jambi. Menurut Sekertaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan tersebut telah dipindahkan ke Disnakertrans Jambi tanpa mendapat jabatan baru, atau yang sering disebut sebagai penempatan non job. Pemindahan tersebut dilakukan menjelang masa pensiunnya.

Pelanggaran etika oleh pejabat publik merupakan masalah serius yang sering terjadi di lingkungan penyelenggara negara. Etika dalam tugas-tugas pemerintahan memegang peranan kunci sebagai panduan perilaku yang mengarah pada pelaksanaan yang efektif. Pelanggaran etika ini tidak hanya memengaruhi pejabat itu sendiri, tetapi juga dapat menular ke keluarga terdekat, terutama istri dan anak-anaknya.

Persoalan tentang penggunaan mobil dinas oleh pejabat publik sangat terkait dengan etika mereka. Seharusnya, pejabat publik bertanggung jawab atas fasilitas yang diberikan untuk keperluan dinas. Namun, banyak pejabat publik yang tidak mempraktikkan etika yang baik dalam hal ini.

Jika terdapat pejabat publik yang tidak bertanggungjawab atas fasilitas mobil dinas yang di berikan maka akan mendapatkan konsekuensi dari apa yang mereka lakukan. Baik mendapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Kasus kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi merupakan contoh nyata pelanggaran etika administrasi publik yang berakibat fatal. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menghormati nilai-nilai etika dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan langkah pencegahan yang tepat, diharapkan pelanggaran etika administrasi publik dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat kembali pulih.

Dari kasus tersebut bisa dilihat bahwa Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi mengabaikan keutamaan karakter tanggung jawab, melanggar norma etika dan kode etik. Tindakan ini seharusnya tidak dilakukan dan tidak dibenarkan karena sangat merugikan dan berdampak negatif bagi masyarakat. 

Untuk mengatasi pelanggaran etika administrasi publik seperti penyimpangan penggunaan mobil dinas, langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu seperti memperkuat regulasi dan pengawasan, meningkatkan transparansi, memperkuat penegak hukum dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi pejabat publik yang menyimpang, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan. Diharapkan dengan adanya langkah-langkah tersebut pelanggaran etika administrasi dapat diminimalisir.

Sumber Berita:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun