Mohon tunggu...
arini salmarafifah
arini salmarafifah Mohon Tunggu... Diplomat - mahasiswa

enjoy the moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Pemerintahan Khulafaur Rasyidin

2 November 2019   19:42 Diperbarui: 24 Juni 2021   15:26 5545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah politik keempat didasari oleh keberhasilan meluaskan jajahan yang membawa implikasi pada membanjirnya harta-harta,baik rampasan,upeti,pajak dan lainnya. 

Untuk memudahkan urusan administrasi dan keuangan,maka dalam pemerintahannya dibentuk lembaga-lembaga dan dewan-dewan, seperti Bait al Maal (perbendaharaan negara), pengadilan dan pengangkatan hakim,jawatan pajak,penjara,jawatan kepolisian juga membuat aturan pembagian gaji kepada tentara dan tentara cadangan,pemberian gaji kepada guru-guru,muadzin dan imam,pembebanan bea cukai,pemungutan pajak atas kuda yang diperdagangkan,pungutan pajak atas orang-orang kristenbani Tighlab sebagai ganti jizyah.

Usman ibn Affan : Politik Sentralistik dan Nepotisme

Usman bin Affan ibn Abdul al Ash ibn Umayyah. Beliau berasal dari bani Umayyah, walaupun tidak dimaksudkan dalam dinasti Umayyah yang berkuasa setelah khalifah Ali. Beliau lahir di Makkah dari trah bangsawan Makkah yang sangat dihormat, dua tahun setelah kelahiran Nabi Muhammad atau seusia Abu Bakar.

Usman menjabat sebagai khalifah selama 12 tahun,dari tahun 23-35 H (644-655 M), merupakan masa pemerintahan yang terpanjang di antara khulafa al Rasyidin. Masa pemerintahan Usman terbagi atas dua periode,yaitu : 6 tahun pertama merupakan pemerintahan yang baik,dan 6 tahun kedua merupakan masa pemerintahan yang buruk.

Kebijakan politik yang dilakukan Usman adalah melanjutkan ekspansi yang dilakukan Umar ke berbnagai wilayah di front barat,timur dan utara. Dalam ekspansi ini dimotivasi oleh dakwah sekaligus memperluas kekuasaan,dimana hasil rampasan, serta pajak dapat digunakan untuk meningkatkan kemajuan negara serta kesejahteraan umat Islam.

 Langkah politik Usman yang lain adalah menyempurnakan pembagian kekuasaan pemerintah dengan menekankan sistem pemerintahan terpusat (sentralisasi) dari seluruh pendapatan propinsi dan menetapkan juru hitung safawi. 

Langkah ini merupakan langkah yang strategis untuk menata administrasi kenegaraan karena makin luasnya wilayah kekuasaan dan makin banyak pegawai dan pasukan yang mendapat gaji,bahkan pendapatan negara ia bagi-bagikan untuk kepentingan kalangan migran orang Arab di daerah-daerah pendudukan yang jumlahnya semakin meningkat. 

Perilaku politik nepotisme dengan menempatkan Bani Umayyah menempati posisi penting dalam pemerintahan Usman,dalam pandangan sahabat dan masyarakat Madinah menjadi titik kelemahan.

Ali bin Abi Thalib

Ali ibn Abi Thalib ibn Abdul Muthalib, sepupu Nabi Muhammad dan menantunya karena ia menikah dengan Fatimah binti Muhammad. Beliau merupakan sahabat nabi semenjak anak-anak. Ketika berumur 12 tahun telah masuk Islam dan mengakui risalah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun