Mohon tunggu...
Arindhini Amalia
Arindhini Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Copywriting, Cerpen, Novel, Kpop and Matcha it's all my favorite

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Policy Brief: Pemanfaatan DTKS sebagai Acuan Data Penerima Manfaat Program Permakanan

20 Agustus 2023   15:33 Diperbarui: 20 Agustus 2023   15:49 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Policy Brief: Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sebagai Acuan Data Penerima Manfaat Program Permakanan di Kecamatan Arcamanik

Oleh: Arindhini Amalia (1208010032)

 

A. RINGKASAN EKSEKUTIF

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berperan sebagai database atau acuan dalam pendataan calon penerima manfaat program permakanan. Begitu pun, yang terjadi di wilayah lingkup kecamatan Arcamanik, calon penerima manfaat program permakanan yang diberikan oleh kementerian sosial kepada kecamatan yang berdasarkan DTKS sebanyak 45 orang. Namun, setelah di verifikasi dan validasi ternyata ada tiga orang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan akibat meninggal dunia dan pindah domisili. Sehingga, kecamatan harus mencari lagi pengganti calon penerima manfaat.

Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan seperti DTKS perlu di perbaharui dan update secara berkala, penyempurnaan DTKS, dan diadakannya pendampingan kepada setiap warga yang terdaftar dalam DTKS. 

 

B. PENDAHULUAN 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan suatu data yang dijadikan sebagai acuan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu. DTKS ialah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dasar kebijakan DTKS yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kemudian dicabut oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun