Mohon tunggu...
Arimbi Netramaya
Arimbi Netramaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Owner

Percaya dengan kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Utama Bupati dalam Korupsi

8 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 8 Oktober 2024   21:20 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fasilitas yang digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti masjid, gereja, pura, dan vihara. Lingkupnya meliputi pembangunan, renovasi masjid, dan perbaikan musholla.

Dalam pembangunan sarana ibadah, tokoh agama mengajukan pembangunan masjid baru dan proposal tersebut disetujui dalam APBD oleh Bupati. Bupati dan Kepala Desa menunjuk kontraktor yang memiliki hubungan dekat tanpa proses lelang, kemudian anggaran proyek dinaikkan di atas harga pasar. Kontraktor menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi atau mengurangi volume pekerjaan, dan memberikan sebagian dana proyek kepada Bupati dan Kepala Desa sebagai imbalan atas penunjukan proyek.

5. Proyek Pendidikan

Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pembangunan fasilitas sekolah, pengadaan buku pelajaran, pengadaan komputer untuk laboratorium sekolah, dan alat peraga pendidikan.

Dalam proyek pendidikan, Dinas Pendidikan merencanakan pengadaan alat peraga pendidikan untuk sekolah di desa dan anggaran disetujui dalam APBD oleh Bupati. Bupati dan Kepala Desa menunjuk kontraktor tanpa proses lelang yang transparan, kemudian harga alat peraga dinaikkan di atas harga pasar. Kontraktor memberikan sebagian keuntungan kepada Bupati dan Kepala Desa sebagai imbalan atas penunjukan proyek, dan alat peraga yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi atau kualitas rendah.

Mbah Kaji memamerkan prestasi anti-korupsi. Menurutmu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun