Benarkah Bupati anti-korupsi? Mari kita lihat pola korupsi berikut ini. Tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan Bupati kita.
1. Pembangunan Infrastruktur Desa
Infrastruktur desa mencakup sarana dan prasarana yang mendukung kehidupan masyarakat desa. Lingkupnya meliputi jalan desa, jembatan, saluran air, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.
Dalam kasus pembangunan infrastruktur desa, Kepala Desa mengidentifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa berdasarkan aspirasi masyarakat dan mengajukan proposal yang kemudian disetujui dalam APBD oleh Bupati. Kepala Desa, dengan persetujuan Bupati, menunjuk kontraktor tanpa melalui proses lelang yang transparan. Kontraktor melaksanakan proyek dengan material yang tidak sesuai spesifikasi atau mengurangi volume pekerjaan, kemudian memberikan sebagian dana proyek kepada Kepala Desa dan Bupati sebagai imbalan atas penunjukan proyek. Proyek dilaporkan selesai, tetapi kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai dengan yang dianggarkan.
2. Pengadaan Barang dan Jasa
Proses pembelian barang dan jasa oleh pemerintah untuk keperluan operasional dan pembangunan. Lingkupnya meliputi alat tulis kantor (ATK), alat kesehatan, kendaraan dinas, dan jasa konsultan.
Dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah merencanakan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit desa dan anggaran disetujui dalam APBD oleh Bupati. Bupati dan Kepala Desa menunjuk kontraktor tanpa melalui proses lelang yang transparan, kemudian bekerjasama dengan kontraktor untuk menaikkan harga barang di atas harga pasar. Barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi atau kualitas rendah, dan kontraktor memberikan sebagian keuntungan kepada Bupati dan Kepala Desa sebagai imbalan atas penunjukan proyek.
3. Bantuan Sosial dan Hibah
Dana yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau kelompok untuk membantu kebutuhan dasar atau kegiatan sosial. Lingkupnya meliputi bantuan pangan, bantuan pendidikan, dan hibah untuk organisasi masyarakat, bantuan pendidikan untuk siswa berprestasi.
Dalam pengelolaan bantuan sosial dan hibah, Bupati dan Kepala Desa mengajukan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana dan setelah dana disetujui, mereka mulai menyalurkannya. Namun, mereka mengurangi jumlah atau kualitas bantuan yang disalurkan dan mengalihkan sebagian dana bantuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sementara laporan penggunaan dana dibuat seolah-olah bantuan telah disalurkan sesuai rencana.
4. Pembangunan Sarana Ibadah