Itulah hukum terakhir dari Rasulullah SAW. Seolah ini adalah hadits yang menghapuskan hukum untuk hadits pertama yaitu hadits perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak. (Jami' At-Tirmidzi, 1/140).
Insya Allah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran.
Ketiga, selain jenis makan di atas. Selain onta dan makan makanan yang dimasak seperti buah-buahan atau makan yang dimakan tanpa dimasak tidak ada kewajiban berwudhu.
Karena hukum asal bukan pembatal wudhu kecuali ada dalil bahwa itu membatalkan wudhu.
Itulah tadi penjelasan mengenai apakah batal wudhu seseorang jika makan.
Penjelasan ini dikutip dari kanal YouTube Yaufid.TV pada Rabu, 24 Maret, 2024.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H