Selanjutnya kita sebutkan hadits yang kedua yang tidak menganjurkan wudhu setelah makan.
Hadits dari Jabir bin Abdillah r.a berkata, "Saya pernah menghidangkan untuk Nabi SAW sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air lalu beliau wudhu dan shalat Dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makanan nya tadi lalu beliau memakannya kemudian beliau shalat (sunnah) tanpa berwudhu." (HR. Abu Daud).
Kemudian dalam hadits Amr bin Umayyah r.a, "Beliau melihat Rasulullah SAW memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu sholat. Lalu beliau letakan pisau itu kemudian shalat tanpa berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian keterangan dari Jabir bin Abdillah r.a, "Aturan terakhir dari Rasulullah SAW tidak berwudhu karena makan makanan yang dimasak." (HR. Abu Daud, Nasai dan Ibnu Habban).
Apakah membatalkan wudhu?
Ulama berbeda pendapat dalam memahami dua hadits di atas. Sebagian mengkompromikan dua hadits itu.
Dan mereka berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran.
Sehingga makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu namun dianjurkan untuk wudhu. (Fiqih Sunnah, Sayid Sabiq, 1/58).
Ada juga yang memahami bahwa hadits jabir menjadi nasikh atau menghapuskan hukum. Hadits yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.
At-Tirmidzi dalam sunannya setelah menyebutkan hadits Jabir beliau mengatakan, "Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi SAW, Tabiin dan generasi setelahnya.
Seperti Sufyan At-Tsauri, Ibnul Mubarok, Ad-Syafii, Ahmad, Ishaq. Mereka berpendapat tidak perlu wudhu karena makan makanan yang dimasak.