Mohon tunggu...
ARI LUKMAN FITRIYADI
ARI LUKMAN FITRIYADI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

Hobi saya yaitu berolahraga saya orangnya mudah berbaur dengan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menghindari Jebakan Narkoba

12 Januari 2023   19:21 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:22 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

ABSTRACT
      Penyalahgunaan narkotika/NAPZA atau narkoba mulai banyak terjadi
pada kelompok usia remaja dan juga pelajar. Pada tahun 2018 lalu, melalui
data BNN, penyalahgunaan narkoba di usia ini meningkat sebesar 3,2%
atau setara 2,29 juta orang.
 Menurut Mantan Deputi Rehabilitasi BNN yang bernama Dr.Diah Setia
Utami pada acara penyalahgunaan narkoba dan dampak penggunaan
narkoba tersebut terhadap Kualitas SDM di Indonesia, pada Senin
(7/6/2021), bahwa penggunaan narkoba dapat mempengaruhi perilaku
seseorang baik dalam kehidupan sehari harinya.
 Dikatakannya bahwa pengguna narkoba cenderung melakukan
tindakan beresiko, bahkan sampai bisa membunuh seseorang karena
dibawah pengaruh halusinasi. Dan tidak hanya itu,narkoba juga dapat
mengubah perilaku seseorang menjadi tidak terkendali yang bisa
mempengaruhi kehidupan seksualnya.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika,remaja,BNN,sikap,dampak 

LATAR BELAKANG

Sering kali kita mendengar tentang Narkoba yang marak terjadi di Indonesia,Narkoba atau biasa disebut juga NAPZA  merupakan singkatan dari Narkotika,Psikotoprika dan bahan zat adiktif lainnya. Jika zat-zat adiktif ini masuk ke dalam tubuh dengan mudahnya,entah melalui suntikan atau obat obatan maka hal tersebut  akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak. Mengapa begitu? Karena dalam narkoba terdapat daya adiksi atau ketagihan yang bisa membuat penggunanya kecanduan sehingga akan melakukan tindakan di luar kendali jika pengguna tidak mendapatkan barang tersebut. Lalu di dalam narkoba juga terdapat daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.

Maka dari itu, Kasus Narkoba yang marak terjadi harus ditangani  

secara serius oleh pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat. pengguna narkoba juga tentunya tidak lepas dari peran pengedar yang mempunyai jaringan yang luas dan sulit sekali untuk diberantas, hal ini dikarenakan peredaran Narkoba melibatkan banyak pihak. Sehingga pemerintah pun melakukan berbagai upaya agar kasus Narkoba ini bisa perlahan menurun dan menghilang. Karena jika, penerus generasi bangsa telah menjadi pemakai narkoba maka akan berpengaruh terhadap kelanjutan Negara itu sendiri. Begitu berbahayanya Narkoba bagi kehidupan seseorang.

Maka Pemerintah pun akhirnya mulai bergerak dengan berbagai upaya yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan melalui Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba atau narkotika menggantikan dua Undang-undang sebelumnya yaitu UU no 27 tahun 1997 mengenai Narkotika atau Narkoba dan UU N0 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika atau narkoba atau NAPZA yang merupakan salah satunya dengan menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran sindikat gelap  Narkotika dan Psikotropika. Hal tersebut berdasar pada peraturan Presiden No 83 tahun 2007 mengenai Badan Narkotika Nasional,Provinsi, dan Kabupaten/kota.

BNN juga mempunyai peran serta tugas penting terhadap kasus Narkoba di Indonesia, yaitu sebagai berikut :

  • Dengan Mengkoordinasikan instansi instansi yang ada di pemerintahan yang terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran sindikat gelap Narkotika.
  • Dengan Melaksanakan pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta  peredaran sindikat  gelap Narkotika, dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas-tugas , fungsi dan kewenangannya masing masing berdasar peraturan perundang-undangan.

     Selain menurut BNN, ada juga pendapat WHO mengenai Remaja, yaitu didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Menurut WHO, Batasan usia Remaja pada umumnya yaitu  10 sampai 19 tahun. Dimana kondisi mental dan psikis remaja masih labil, tentunya hal tersebut menjadi sasaran empuk untuk mengedarkan narkoba.

     Sasaran peredaran Narkoba bukan hanya pada tempat-tempat hiburan  malam, melainkan  sudah merambah ke daerah pemukiman, kampus, bahkan lingkungan sekolah. Seiring dengan perkembangan zaman millennial, Narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas di berbagai Negara. Secara umum, Obat-obatan ini digunakan  untuk pengobatan dan biasanya sebagai resep oleh para dokter untuk mengatasi kondisi pasien tertentu.meskipun efek sampingnya sudah diketahui oleh peneliti,dimana salah satu dari efek penggunaan NArkotika tersebut ialah muncul rasa ketagihan/kecanduan dan tak jarang pengguna Narkotika menjadi ketergantungan. kemudian kasus ketergantungan tersebut telah meningkat sesudah ditemukannya morphine(1804) yang diresepkan oleh dokter sebagai anestetik, digunakan luas pada waktu perang di Abad ke-19 hingga sekarang penggunaan narkoba di berbagai Negara menjadi sulit untuk dikendalikan hingga saat ini. Pada tahun 2017, World Drug report berpendapat bahwa pengguna narkoba mencapai kurang lebih sekitar 29,5 juta pengguna di seluruh dunia. 

      Salah satu upaya yang bersifat strategis dalam penanggulangan penggunaan narkotika dan psikotropika adalah upaya pencegahan. Upaya Pencegahan :

  • Pencegahan Primer/pencegahan diri (Primary Prevention), ditujukan pada individu yang belum menggunakan.
  • Pencegahan Sekunder/pencegahan Kerawanan (Secondary Prevention),ditujukan kepada individu yang rawan masalah menggunakan narkoba.
  • Pencegahan Tersier atau biasa disebut dengan Pencegahan Kambuhan (tertiary Prevention), ditujukan kepada individu atau mereka yang telah sembuh/terbebas dari jebakan narkotika/narkoba/NAPZA, serta mencegah kembali kambuh (Pusat data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI,2014).

    Umumnya, remaja seringkali menerima informasi tentang narkoba dari luar rumah terutama dari teman sebayanya. Akan sangat berbahaya ketika remaja tersebut mengetahui suatu hal yang baru hanya segelintir informasi. Kita katakan segelintir informasi karena biasanya remaja hanya tahu enaknya saja tidak mengerti mengenai dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba (BNN,2016)

     Maka dari itu, Penulis tertarik untuk menjadikan kasus ini menjadi karya tulis Ilmiah guna untuk memenuhi tugas Evaluasi Akhir Semester dengan Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah yang berjudul SAY NO TO DRUGS!.

PERUMUSAN MASALAH

  • Jelaskan Pengertian dari Narkoba,Psikotropika dan zat adiktif !
  • Sebutkan Dampak dan gejala dari Penyalahgunaan Narkoba !
  • Hal apa saja yang menyebabkan pelaku meng-konsumsi narkoba?
  • Bagaimana Upaya Pemerintah dalam menangani kasus Narkoba
  • Bagaimana cara menghindari Jebakan Narkoba?

TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN

  • Berikut tujuan yang diharapkan oleh penulis dalam hasil penelitian ini, yaitu :
  • Mengetahui definisi dari Narkoba,Psikotropika dan zat adiktif
  • Mengetahui dampak dan gejala dari penyalahgunaan NAPZA
  • Mengetahui penyebab pelaku untuk meng-konsumsi Narkoba
  • Mengetahui Upaya yang pemerintah lakukan untuk menghadapi kasus Narkoba.
  • Mengetahui cara menghindari jebakan Narkoba. 

  Berikut manfaat penelitian yang penulis harapkan dari hasil karya tulis ilmiah yang penulis kerjakan, yaitu :

  • Manfaat Teoritis,

                       Dapat menambah ilmu bagi penulis dan pembaca dalam mendalami ilmu pengetahuan khususnya dalam menyikapi kasus                       Narkoba yang marak terjadi Di berbagai Negara, khususnya Negara Indonesia.

  • Manfaat Praktis

                     Untuk mengetahui bagaimana dampak dan penyebab pelaku untuk mengkonsumsi narkoba, psikotropika serta zat adiktif                        lainnya

Sebagai informasi bagi pembaca mengenai bahayanya Narkoba

Sebagai Referensi bagi Peneliti selanjutnya

NARKOBA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF

Definisi Narkoba

      Menurut UU No. 22 Tahun 1997, Narkotika/Narkoba merupakan zat atau obat-obatan yang berasal dari tumbuhan dan juga  bukan tumbuhan, baik yang berasal dari sintetis maupun semi sintetis dimana hal tersebut 

dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa,merusak sistem syaraf pusat, merusak kinerja otak, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan akut.

     NAPZA atau Narkotika,Psikotropika dan zat Adiktif mengacu pada sekelompok senyawa, yang sering mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Sehingga hal tersebut sangat fatal jika tidak segera ditanggapi dengan serius oleh komponen masyarakat. Pada tahun 2015 ada banyak jenis narkoba yang ada di Dunia, dan  35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia, dari yang paling murah hingga termahal.hal tersebut telah terbukti bahwa pengguna yang telah ketergantungan tidak memperdulikan berapa harga barang yang diinginkan asalkan apa yang ia butuhkan bisa tercukupi.  Hal tersebut lah yang membahayakan bagi keamanan Negara baik dalam Pertumbuhan Ekonomi maupun Kehidupan Sehari-hari. 

dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa,merusak sistem syaraf pusat, merusak kinerja otak, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan akut.

     NAPZA atau Narkotika,Psikotropika dan zat Adiktif mengacu pada sekelompok senyawa, yang sering mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Sehingga hal tersebut sangat fatal jika tidak segera ditanggapi dengan serius oleh komponen masyarakat. Pada tahun 2015 ada banyak jenis narkoba yang ada di Dunia, dan  35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia, dari yang paling murah hingga termahal.hal tersebut telah terbukti bahwa pengguna yang telah ketergantungan tidak memperdulikan berapa harga barang yang diinginkan asalkan apa yang ia butuhkan bisa tercukupi.  Hal tersebut lah yang membahayakan bagi keamanan Negara baik dalam Pertumbuhan Ekonomi maupun Kehidupan Sehari-hari. 

dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa,merusak sistem syaraf pusat, merusak kinerja otak, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan akut.

     NAPZA atau Narkotika,Psikotropika dan zat Adiktif mengacu pada sekelompok senyawa, yang sering mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Sehingga hal tersebut sangat fatal jika tidak segera ditanggapi dengan serius oleh komponen masyarakat. Pada tahun 2015 ada banyak jenis narkoba yang ada di Dunia, dan  35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia, dari yang paling murah hingga termahal.hal tersebut telah terbukti bahwa pengguna yang telah ketergantungan tidak memperdulikan berapa harga barang yang diinginkan asalkan apa yang ia butuhkan bisa tercukupi.  Hal tersebut lah yang membahayakan bagi keamanan Negara baik dalam Pertumbuhan Ekonomi maupun Kehidupan Sehari-hari. 

dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa,merusak sistem syaraf pusat, merusak kinerja otak, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan akut.

     NAPZA atau Narkotika,Psikotropika dan zat Adiktif mengacu pada sekelompok senyawa, yang sering mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Sehingga hal tersebut sangat fatal jika tidak segera ditanggapi dengan serius oleh komponen masyarakat. Pada tahun 2015 ada banyak jenis narkoba yang ada di Dunia, dan  35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia, dari yang paling murah hingga termahal.hal tersebut telah terbukti bahwa pengguna yang telah ketergantungan tidak memperdulikan berapa harga barang yang diinginkan asalkan apa yang ia butuhkan bisa tercukupi.  Hal tersebut lah yang membahayakan bagi keamanan Negara baik dalam Pertumbuhan Ekonomi maupun Kehidupan Sehari-hari. 

dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa,merusak sistem syaraf pusat, merusak kinerja otak, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan akut.

     NAPZA atau Narkotika,Psikotropika dan zat Adiktif mengacu pada sekelompok senyawa, yang sering mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Sehingga hal tersebut sangat fatal jika tidak segera ditanggapi dengan serius oleh komponen masyarakat. Pada tahun 2015 ada banyak jenis narkoba yang ada di Dunia, dan  35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia, dari yang paling murah hingga termahal.hal tersebut telah terbukti bahwa pengguna yang telah ketergantungan tidak memperdulikan berapa harga barang yang diinginkan asalkan apa yang ia butuhkan bisa tercukupi.  Hal tersebut lah yang membahayakan bagi keamanan Negara baik dalam Pertumbuhan Ekonomi maupun Kehidupan Sehari-hari. 

Golongan Narkoba:

  • Narkotika Golongan I

Golongan I ini merupakan golongan yang berbahaya , karena zat adiktifnya paling tinggi di antara jenis golongan narkoba yang lainnya. Golongan ini biasanya digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan oleh dokter maupun peneliti.  (contoh narkoba Golongan I yaitu, Heroin,Ganja,Kokain,Morfin,dan Opium).

  • Narkotika Golongan II

Narkotika Golongan II memiliki daya adiktif yang cukup kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. (Contoh  Narkoba Golongan II, Benzetidin, petidin, dan betametadol)

  • Narkotika Golongan III

Narkoba pada Golongan III ini memiliki daya adiktif yang lebih ringan disbanding lainnya, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian (contoh; Kodein dan keturunannya)

 PSIKOTROPIKA

Psikotropika merupakan salah satu komponen dari NAPZA Atau Narkotika dimana  zat/obat, alamiah atau sintetis dan bukan  narkotika yang berkhasiat proaktif dengan pengaruh yang selektif dalam susunan saraf pusat, yang mengakibatkan perubahan khas dalam aktivitas mental serta perilaku manusia karena sistem syaraf pusat dan cara kerja otak yang telah dirusak oleh zat yang terdapat pada Psikotropika ini.

Golongan Psikotropika :

  • Psikotropika Golongan I

Psikotropika Golongan I ini bisa terbilang berbahaya karena  dengan daya adiktif yang paling kuat di antara golongan Psikotroppika lainnya,belum diketahui manfaat untuk mengobati dan sedang diteliti manfaatnya. Namun, Psikotropika jenis ini dapat membahayakan nyawa seseorang jika tidak dengan cepat ditindak lanjuti oleh pihak berwajib atau pihak rumah sakit. (contoh;LSD,MDMA,STP,dan Ekstasi.)

  • Psikotropika Golongan II

Psikotropika golongan II ini memiliki daya adiktif kuat dan juga berguna untuk pengobatan serta penelitian. Namun, tetap saja bahwa golongan manapun Psikotropika tidak dianjurkan untuk digunakan. (contoh;Metamfetamin,amfetamin,dan mekualon)

  • Psikotropika Golongan III

PSikotropika Golongan III ini memiliki daya adiktif sedang dan juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. (contoh;Lumiball,Fleenitrazepam, dan buprenorsina.)

  • Psikotropika Golongan IV

PSikotropika golongan IV ini Mempunyai daya adiktif ringan dan juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian (contoh ; BK,modadon,dumolid, dan diazepam)

 ZAT ADIKTIF

      Zat Adiktif merupakan zat yang menajdi salah satu komponen dalam Narkotika,NAPZA dan Psikotropika dimana bahan zat atau bahan lainnya yang bukan narkotika/psikotropika yang mempunyai pengaruh pada kerja otak dan bisa menimbulkan kecanduan atau ketergantungan. seperti Rokok,minuman beralkohol,thinner/zat lainnya.

  • Dampak dan Gejala Pengguna NAPZA

     Dampak  Pengguna/kecanduan NAPZA :

  • Seseorang/individu yang mengalami kecanduan narkoba memiliki resiko lebih tinggi mengalami penyakit menular seperti HIV melalui hubungan seks yang tidak aman,penggunaan bersama jarum serta air liur dan darah yang dapat menyerah imun tubuh sehingga lebih rentan sakit-sakitan.
  • Kecanduan narkoba dapat menyebabkan masalah kesehatan untuk jangka pendek atau panjang,hal ini tergantung pada jenis obat yang dikonsumsi. Dan lambat laun akan menyebabkan kematian.
  • Kecanduan narkoba dapat menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan kegiatan atau tindakan yang membahayakan ketika berada di bawah pengaruh narkoba. Entah untuk bunuh diri ataupun membahayakan orang di sekitarnya.
  • Kecanduan narkoba dapat meningkatkan keinginan untuk bunuh diri.
  • perubahan perilaku karena kecanduan narkoba dapat menyebabkan terjadinya masalah perkawinan atau perselisihan keluarga sehingga keharmonisan keluarga pun terancam.
  • penurunan kinerja di tempat kerja karena efek dari kecanduan narkoba dapat merusak kinerja otak dan sistem syaraf sehingga untuk bekerja pun akan sering mengalami kendala yang menyebabkan terjadinya masalah kerja bahkan kehilangan pekerjaan
  • penggunaan narkoba dapat berdampak negatif pada kemampuan pendidikan dan kemampuan akademik di sekolah
  • memiliki obat-obatan terlarang tanpa resep dokter dapat menyebabkan terjadinya masalah hukum
  • seseorang yang mengalami ketergantungan narkoba dapat menggunakan semua uangnya untuk membeli narkoba sehingga ketergantungan narkoba juga dapat menjadi pemicu masalah keuangan.

 Gejala Pengguna NAPZA

Jika seseorang menggunakan narkoba berjenis heroin atau morfin (opioid), maka gejalanya dapat berupa :

  • hidung tersumbat
  • gelisah
  • keringat berlebih
  • sulit tidur
  • sering menguap
  • nyeri otot

Setelah satu hari atau lebih pemakaian, gejala putus obat dapat memburuk pada kesehatan. Beberapa gejala yang dapat dialami adalah :

  • diare
  • kram perut
  • mual dan muntah
  • sering merinding
  • tekanan darah tinggi
  • jantung berdebar
  • penglihatan kabur/buram

     maka, jika NAPZA yang disalahgunakan berjenis  kokain, maka gejala putus obat yang dirasakan oleh pengguna dapat berbeda. Beberapa diantaranya yaitu :

  • depresi
  • gelisah
  • tubuh terasa lelah
  • terasa tidak enak badan
  • nafsu makan meningkat
  • mengalami mimpi buruk dan terasa sangat nyata
  • lambat dalam beraktivitas

     Fase kecanduan terhadap penyalahgunaan NAPZA yang terus dibiarkan, bahkan dosisnya yang terus meningkat, berpotensi menyebabkan kematian akibat overdosis. Overdosis ditandai dengan munculnya gejala berupa :

  • mual dan muntah
  • kesulitan bernafas
  • mengantuk
  • kulit dapat terasa sangat dingin, berkeringat atau panas
  • nyeri dada
  • penurunan kesadaran

PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA

    Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA umumnya terjadi  pada remaja yang memiliki adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau skrizopenia. Guna untuk meredakan nyeri di kepala. Seseorang yang menderita gangguan mental dapat lebih mudah dan lebih 

rentan  menyalahgunakan NAPZA yang awalnya bertujuan untuk meredakan gejala yang dirasa.

      Selain hal tersebut,, terdapat pula beberapa alasan mengapa orang mudah terjebak dalam jebakan narkotika dan mengapa seseorang melakukan penyalahgunakan NAPZA, antara lain :

  • memiliki teman yang seorang pecandu NAPZA
  • mengalami masalah ekonomi
  • pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual
  • memiliki masalah hubungan dengan pasangan,kerabat,atau keluarga.

UPAYA PEMERINTAH TERHADAP KASUS NAPZA

Terdapat beberapa upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran Narkoba. Di antaranya, sebagai berikut:

  • Memberlakukan peraturan perundang-undangan

    Pemerintah berupaya membuat peraturan perundang-undangan serta memberlakukan UU narkotika Pasal 85, yang berisi bahwa barang siapa yang memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun. Dendanya paling banyak 750 juta rupiah kemudian untuk Golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta

  • Membentuk lembaga Negara yang fokus pada Penanganan Narkoba

    Pada upaya ini pemerintah Indonsia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka untuk  mencegah dan memberantas peredaran sindikat gelap  narkoba di Indonesia

  • Menyebarkan Edukasi, sosialisasi serta pemahaman kepada Masyarakat

    Lembaga kepolisian dan BNN membuat program yang bersifat edukatif tentang bahaya narkoba melalui berbagai jalur, seperti jalur keluarga, masyarakat, sekolah, lembaga keagamaan.

  • Memberlakukan sistem tes urine dalam perekrutan anggota dalam suatu instansi instansi tertentu seperti lembaga kepolisian dan semacamnya.

  • Mengembangkan sarana untuk mendeteksi penggunakan narkoba

    Sarana ini berguna untuk mendeteksi penggunaan narkoba, sehingga pemerintah dapat mengontrol atau memantau kasus peredaran narkoba

  • Langkah ini menjadi penting agar pemerintah dapat memastikan bahwa setiap instansi pemerintahan atau swasta bersih dari kasus penggunaan obat-obatan terlarang

MENGHINDARI JEBAKAN NAPZA

  • Jangan takut untuk mengatakan "Tidak!". Dengan tegas dan jangan pernah mau untuk diajak berkompromi dengan mereka yang menawarkan narkoba secara terang terangan
  • Hindari tekanan teman yang negatif serta laporkan tindakan orang yang mencurigakan dan perhatikan dengan siapa kamu bergaul
  • Jalin hubungan dengan orangtuamu
  • Nikmati hidup dan lakukan apa yang kamu cintai. Karena Narkoba dapat mengubah, membatasi potensi, serta  mempersulit hidupmu
  • Dapatkan edukasi tentang narkoba dan alcohol.
  • Lebih mendekatkan diri pada yang maha kuasa serta keluarga terdekat

KESIMPULAN

  • NAPZA singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
  • NAPZA yang memiliki manfaat sebagai Pengobatan dan Penelitian, kini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga dalam pengedarannya melibatkan banyak pihak
  • Bahaya NAPZA bukan hanya dialami oleh pengguna melainkan orang orang disekitarnya, karena tindakan pengguna yang dibawah pengaruh Narkoba menjadi tidak terkendali dan bisa membahayakan orang disekitarnya
  • Bahaya lain dari Narkoba yaitu bisa merusak sistem susunan syaraf pusat dan kinerja pada otak
  • Efek samping dari penggunaan NAPZA yaitu Halusinasi,ketagihan/kecanduan,kinerja otak rusak, dan mental serta imun tubuh melemah
  • Upaya yang dilakukan pemerintah mengenai kasus Narkoba yang marak terjadi yaitu dengan  memberikan penyuluhan informasi mengenai narkoba serta dampak buruk yang akan terjadi bila dikonsumsi dan disalahgunakan, membentuk kelembagaan khusus menangani narkoba yaitu BNN serta mengedepankan peran BNN dan kepolisian guna meminimalisirkan penyalahgunaan  NAPZA
  • Salah satu Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggantikan dua Undang-Undang sebelumnya yaitu UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika dan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotoprika. Dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur tentang mengenai sanksi dan pengaturan penyalahgunaan peredaran Narkotika

SARAN

  • Diharapkan tingkat keamanan terhdap lingkungan mengenai penyebaran NAPZA bisa lebih ditingkatkan kembali
  • Diharapkan sosialisasi mengenai bahaya NAPZA lebih ditekankan kembali
  • Penulis berharap melalui karya tulis ilmiah ini bisa memberikan pemahaman mengenai bahaya NAPZA
  • Pemerintah diharapkan lebih teliti dan lebih seleksi lagi terhadap keamanan dan penyebaran NAPZA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun