عن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)[1]
Artinya: “Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah S.A.W bersabda: Barang siapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya, atau memperbolehkan kepada saudaranya (supaya menanaminya), maka apabila ia menolaknya, hendaklah ia menahannya (memeliharanya).” (H.R Muslim).
Sebenarnya sumber daya alam milik masyarakat (umum) namun dikelola oleh suatu negara untuk menunjang perekonomian suatu negara. Namun ada juga yang membedakan jenis kepemilikan atas sumber daya alam yaitu terdiri dari kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Secara substansi dan implementasi islam mengakui kepemilikan individu/swasta akan tetapi tidak boleh memilikinya. Hal ini ditunjukkan seperti halnya seseorang memiliki tanah akan tetapi harus membayar pajak negara.
Pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah. Islam sangat menganjurkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam itu harus berkelanjutan dan bermanfaat bagi kehidupan. Allah SWT tegas memperingatkanbahwa manusia dilarang keras untuk melakukan kerusakan di bumi ini, seperti yang tercantum dalam surat Al Araaf ayat 56 yang berbunyi:
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ ﴿٥٦﴾
Artinya: “dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.
Ayat di atas sudah jelas menerangkan bahwa sebagai khalifah kita harus menjaga alam agar energi atau tenaga alam di muka bumi tidaklah musnah, tentunya hal ini akan bermanfaat untuk kita sendiri dan juga untuk anak cucu kita nanti.
Lantas apa yang harus kita lakukan agar sumber daya alam tetap lestari ? sebenarnya banyak hal-hal yang dapat kita lakukan, seperti contoh kecil:
- Reboisasi (penghijauan), dengan menanam kembali hutan yang.
- Tidak boros, artinya menggunakan sumber daya alam sebaiknya harus secara efektif dan efesien untuk menghindari pengambilan sumber daya alam yang berlebihan.
- Menjaga kebersihan lingkungan, yang masih menjadi kebiasaan buruk sampai saat ini adalah membuang sampah sembarangan. Hal ini masih disepelekan oleh masyarakat dengan membuang sampah seenaknya saja.
- Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang dapat di daur ulang.
Masih banyak sekali upaya-upaya yang bisa kita lakukan tidak hanya upaya dari pemerintah, masyarakat pun juga harus berupaya menjaga kelestarian sumber daya alam. Hal ini sudah diperingatkan dalam Al-Qur’an dan Hadits yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab sebagai umat islam. Untuk itu kita bisa melakukan dimulai dari hal-hal yang sederhana.
[1] Riwayat Muslim, hadits ke 2875.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H