Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU Perampasan Aset: Melumpuhkan Biang Korupsi, Menguatkan Identitas Diri

6 April 2023   09:00 Diperbarui: 6 April 2023   14:50 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi (Sumber: Kompas.id/SUPRIYANTO)

Kerena selama ini yang terjadi kekayaan hasil korupsi masih saja dinikmati koruptor, meski ia harus mendekap berbulan-bulan di penjara. Penjara seolah hanya sebagai rehat sejenak dari profesi. Setelah itu, pesta dan pamer hasil korupsi menjadi perilaku nyata koruptor negeri ini. 

Perampasan aset seharusnya menjadi alat yang efektif untuk melawan kejahatan dan tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya. Karena selama ini, begitu mudahnya kekayaan hasil kejahatan selalu masuk ke dalam sirkulasi ekonomi, menjelma menjadi industri dan lembaga ekonomi. 

Maka, perampasan aset akan mendorong setiap perilaku kejahatan atau pemilik aset untuk mematuhi hukum. Apalagi, pemiskinan setiap pelaku tindak kejahatan ini selalu dilakukan dengan komitmen penegak hukum. 

Bukan hanya itu, perampasan aset juga akan menambah sumber daya keuangan negara dan dapat digunakan untuk melakukan pembangunan manusia. Jika ini terjadi, jaminan kesehatan dan jaminan ekonomi penduduk Indonesia adalah sebuah mimpi yang menjadi kenyataan. 

Pemerintah perlu menunjukkan komitmen negara dalam melawan kejahatan agar kerugian negara yang selama ini ditanggung masyarakat tidak terjadi dan tindak pidana tidak selalu muncul menggerogoti kebaikan masyarakat. Pemerintah harus fokus terhadap pembangunan dan menjamin kepentingan masyarakat. Namun, hal ini tidak akan terjadi jika setiap lembaga negara lemah atau hanya sekadar menjadi pengepul aset pejabat. 

Perlu Belajar 

Mungkin, kita perlu belajar dari banyak negara yang telah terlebih dahulu menerapkan udang-undang semacam ini, misalnya, Singapura. Negara tersebut telah berhasil menurunkan tingkat korupsi setelah menerapkan undang-undang perampasan aset dan menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, karena pemerintahnya telah berhasil menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi dengan sangat tegas.

Negara lain seperti Kanada, Swiss, Norwegia, Swedia, dan Denmark, dan atau negara-negara Skandinavia juga dikenal sebagai negara-negara dengan tingkat korupsi yang rendah. Negara-negara ini memiliki sistem pencegahan korupsi yang kuat dan menerapkan undang-undang perampasan aset yang efektif.

Selain itu, Amerika Serikat telah menerapkan undang-undang perampasan aset federal sejak tahun 1970-an untuk mengambil alih aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya. 

Pemerintah Inggris dengan undang-undang Proceeds of Crime Act 2002 memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, serta mengambil tindakan hukum terhadap pemilik aset. 

Pemerintah Australia pun memiliki undang-undang Proceeds of Crime Act 2002, yang memberikan kewewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, serta mengambil tindakan hukum terhadap pemilik aset. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun