Kerena selama ini yang terjadi kekayaan hasil korupsi masih saja dinikmati koruptor, meski ia harus mendekap berbulan-bulan di penjara. Penjara seolah hanya sebagai rehat sejenak dari profesi. Setelah itu, pesta dan pamer hasil korupsi menjadi perilaku nyata koruptor negeri ini.Â
Perampasan aset seharusnya menjadi alat yang efektif untuk melawan kejahatan dan tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya. Karena selama ini, begitu mudahnya kekayaan hasil kejahatan selalu masuk ke dalam sirkulasi ekonomi, menjelma menjadi industri dan lembaga ekonomi.Â
Maka, perampasan aset akan mendorong setiap perilaku kejahatan atau pemilik aset untuk mematuhi hukum. Apalagi, pemiskinan setiap pelaku tindak kejahatan ini selalu dilakukan dengan komitmen penegak hukum.Â
Bukan hanya itu, perampasan aset juga akan menambah sumber daya keuangan negara dan dapat digunakan untuk melakukan pembangunan manusia. Jika ini terjadi, jaminan kesehatan dan jaminan ekonomi penduduk Indonesia adalah sebuah mimpi yang menjadi kenyataan.Â
Pemerintah perlu menunjukkan komitmen negara dalam melawan kejahatan agar kerugian negara yang selama ini ditanggung masyarakat tidak terjadi dan tindak pidana tidak selalu muncul menggerogoti kebaikan masyarakat. Pemerintah harus fokus terhadap pembangunan dan menjamin kepentingan masyarakat. Namun, hal ini tidak akan terjadi jika setiap lembaga negara lemah atau hanya sekadar menjadi pengepul aset pejabat.Â
Perlu BelajarÂ
Mungkin, kita perlu belajar dari banyak negara yang telah terlebih dahulu menerapkan udang-undang semacam ini, misalnya, Singapura. Negara tersebut telah berhasil menurunkan tingkat korupsi setelah menerapkan undang-undang perampasan aset dan menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, karena pemerintahnya telah berhasil menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi dengan sangat tegas.
Negara lain seperti Kanada, Swiss, Norwegia, Swedia, dan Denmark, dan atau negara-negara Skandinavia juga dikenal sebagai negara-negara dengan tingkat korupsi yang rendah. Negara-negara ini memiliki sistem pencegahan korupsi yang kuat dan menerapkan undang-undang perampasan aset yang efektif.
Selain itu, Amerika Serikat telah menerapkan undang-undang perampasan aset federal sejak tahun 1970-an untuk mengambil alih aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya.Â
Pemerintah Inggris dengan undang-undang Proceeds of Crime Act 2002 memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, serta mengambil tindakan hukum terhadap pemilik aset.Â
Pemerintah Australia pun memiliki undang-undang Proceeds of Crime Act 2002, yang memberikan kewewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, serta mengambil tindakan hukum terhadap pemilik aset.Â