Korupsi. Manusia selalu berusaha mencukupi dirinya. Usaha dalam keringat yang begitu lekat melahirkan kekuatan dalam diri seseorang. Tetapi, ketidakjujuran dan keserakahan menjadikannya sebagai srigala bagi sesama.Â
Ketika gerakan mengumpulkan aset menjadi cara hidup, hadirnya berbagai jenis profesi seolah hanya menjadi sarana menimbun kekayaan.Â
Kekayaan adalah segala sesuatu yang harus dimiliki dan selalu dianggap sebagai bukti kesuksesan. Kekayaan menandai akhir sebuah perjuangan. Jika segala perjuangan telah usai, pamer kekayaan menjadi tontonan yang meninabobokan arti keadilan.Â
Jika kerja keras dan kejujuran menjadi gaya hidup seseorang dalam menunjukkan martabat manusia, kualitas hidup akan tampak dalam setiap perilaku manusia. Jika perilaku ketidakjujuran dan korup menjadi cara hidup manusia, srigala telah lahir dalam berbagai ujud nyata. Maka, kedigdayaan seseorang karena perilaku korup terkadang dianggap sebagai hal yang biasa, sedikit korupsi tidak apa-apa.Â
Sedikit mencuri tidak masalah. Itulah sebenarnya perilaku jahat yang begitu rapinya terbungkus martabat. Sungguh memalukan jika sampai begitu banyak jabatan dan pejabat korup menguasai sistem pemerintahan.Â
Keserakahan manusia memang terkadang menjelma menjadi tindakan yang seolah-olah berbudi. Kebaikan, kesederhaan, dan keimanan seolah membungkus perilaku-perilaku korup untuk menimbun kekayaan. Selayaknya, tindakan tidak terpuji harus dibersihkan dari ruang-ruang publik, termasuk pejabat-pejabat negeri ini.Â
Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan sebuah rencana undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan berbagai tindak pidana terutama dalam hal pengambilan alih aset atas pelaku tindak pidana yang dinyatakan bersalah.Â
Aset hasil korupsi bukan lagi sebagai kekayaan pribadi. Aset hasil tindak pidana korupsi dan semacamnya, harus benar-benar dibersihkan dari rantai ekonomi.Â
Kerena selama ini yang terjadi kekayaan hasil korupsi masih saja dinikmati koruptor, meski ia harus mendekap berbulan-bulan di penjara. Penjara seolah hanya sebagai rehat sejenak dari profesi. Setelah itu, pesta dan pamer hasil korupsi menjadi perilaku nyata koruptor negeri ini.Â
Perampasan aset seharusnya menjadi alat yang efektif untuk melawan kejahatan dan tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya. Karena selama ini, begitu mudahnya kekayaan hasil kejahatan selalu masuk ke dalam sirkulasi ekonomi, menjelma menjadi industri dan lembaga ekonomi.Â
Maka, perampasan aset akan mendorong setiap perilaku kejahatan atau pemilik aset untuk mematuhi hukum. Apalagi, pemiskinan setiap pelaku tindak kejahatan ini selalu dilakukan dengan komitmen penegak hukum.Â
Bukan hanya itu, perampasan aset juga akan menambah sumber daya keuangan negara dan dapat digunakan untuk melakukan pembangunan manusia. Jika ini terjadi, jaminan kesehatan dan jaminan ekonomi penduduk Indonesia adalah sebuah mimpi yang menjadi kenyataan.Â
Pemerintah perlu menunjukkan komitmen negara dalam melawan kejahatan agar kerugian negara yang selama ini ditanggung masyarakat tidak terjadi dan tindak pidana tidak selalu muncul menggerogoti kebaikan masyarakat. Pemerintah harus fokus terhadap pembangunan dan menjamin kepentingan masyarakat. Namun, hal ini tidak akan terjadi jika setiap lembaga negara lemah atau hanya sekadar menjadi pengepul aset pejabat.Â
Perlu BelajarÂ
Mungkin, kita perlu belajar dari banyak negara yang telah terlebih dahulu menerapkan udang-undang semacam ini, misalnya, Singapura. Negara tersebut telah berhasil menurunkan tingkat korupsi setelah menerapkan undang-undang perampasan aset dan menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, karena pemerintahnya telah berhasil menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi dengan sangat tegas.
Negara lain seperti Kanada, Swiss, Norwegia, Swedia, dan Denmark, dan atau negara-negara Skandinavia juga dikenal sebagai negara-negara dengan tingkat korupsi yang rendah. Negara-negara ini memiliki sistem pencegahan korupsi yang kuat dan menerapkan undang-undang perampasan aset yang efektif.
Selain itu, Amerika Serikat telah menerapkan undang-undang perampasan aset federal sejak tahun 1970-an untuk mengambil alih aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya.Â
Pemerintah Inggris dengan undang-undang Proceeds of Crime Act 2002 memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, serta mengambil tindakan hukum terhadap pemilik aset.Â
Pemerintah Australia pun memiliki undang-undang Proceeds of Crime Act 2002, yang memberikan kewewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, serta mengambil tindakan hukum terhadap pemilik aset.Â
Menunggu JawabanÂ
Namun, hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan hukum soal perampasan aset. Padahal, seharusnya, ketika pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Melawan Korupsi dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, RUU Perampasan Aset/asset recovery adalah salah satu aturan yang harus ada ketika suatu negara sudah menandatangani konvensi tersebut.
Kita seolah menjadi bangsa yang tertinggal, bahkan dalam membuat kebijakan untuk melindungi rakyatnya. Korupsi seolah-olah sudah menjadi gaya hidup pejabat, bahkan politisi. Jangankan memikirkan nasib rakyat, cara hidup hedoisme menjadi gaya hidup yang menisbikan urat malu para pejabat korup.Â
Namun, iktikad baik Pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset ternyata tidak digubris DPR. Selama tiga tahun RUU ini tersimpan rapi hanya sebagai arsip. Sementara, perilaku korup semakin menggurita menguasai urat nadi bangsa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H