Menunggu JawabanÂ
Namun, hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan hukum soal perampasan aset. Padahal, seharusnya, ketika pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Melawan Korupsi dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, RUU Perampasan Aset/asset recovery adalah salah satu aturan yang harus ada ketika suatu negara sudah menandatangani konvensi tersebut.
Kita seolah menjadi bangsa yang tertinggal, bahkan dalam membuat kebijakan untuk melindungi rakyatnya. Korupsi seolah-olah sudah menjadi gaya hidup pejabat, bahkan politisi. Jangankan memikirkan nasib rakyat, cara hidup hedoisme menjadi gaya hidup yang menisbikan urat malu para pejabat korup.Â
Namun, iktikad baik Pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset ternyata tidak digubris DPR. Selama tiga tahun RUU ini tersimpan rapi hanya sebagai arsip. Sementara, perilaku korup semakin menggurita menguasai urat nadi bangsa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H