Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU Perampasan Aset: Melumpuhkan Biang Korupsi, Menguatkan Identitas Diri

6 April 2023   09:00 Diperbarui: 6 April 2023   14:50 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi (Sumber: Kompas.id/SUPRIYANTO)

Menunggu Jawaban 

Namun, hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan hukum soal perampasan aset. Padahal, seharusnya, ketika pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Melawan Korupsi dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, RUU Perampasan Aset/asset recovery adalah salah satu aturan yang harus ada ketika suatu negara sudah menandatangani konvensi tersebut.

Kita seolah menjadi bangsa yang tertinggal, bahkan dalam membuat kebijakan untuk melindungi rakyatnya. Korupsi seolah-olah sudah menjadi gaya hidup pejabat, bahkan politisi. Jangankan memikirkan nasib rakyat, cara hidup hedoisme menjadi gaya hidup yang menisbikan urat malu para pejabat korup. 

Namun, iktikad baik Pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset ternyata tidak digubris DPR. Selama tiga tahun RUU ini tersimpan rapi hanya sebagai arsip. Sementara, perilaku korup semakin menggurita menguasai urat nadi bangsa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun