Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Melindungi Profesi Tak Terlindungi

13 Februari 2023   06:35 Diperbarui: 13 Februari 2023   11:01 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2015 tentang Standar Minimum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dinyatakan bahwa hak - hak PRT seharusnya dilindungi, misalnya  memperoleh informasi mengenai calon majikan, mendapatkan perlakuan yang baik dari majikan dan anggota keluarganya, mendapatkan upah sesuai perjaniian keria, mendapatkan makanan dan minuman yang sehat, mendapatkan waktu istirahat yang cukup, mendapatkan hak cuti sesuai kesepakatan, mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya, mendapatkan tuniangan hari raya, berkomunikasi dengan keluarganya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 ini mengatur standar minimum perlindungan bagi pekerja rumah tangga, agar hak mereka terpenuhi dan diperlakukan secara manusiawi.

Kasus-kasus pelanggaran hak, kekerasan dan penyiksaan terhadap PRT dan PRTA di dalam negeri sebagaimana dialami oleh Sunarsih masih terus terjadi. 

Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) melaporkan adanya 17 kasus PRT sepanjang tahun 2019 yang pengaduannya diterima oleh Komnas Perempuan secara langsung. 

Sedangkan kasus PRT yang dilaporkan ditangani oleh Women Crisis Centre & Lembaga Swadaya Masyarakat (WCC & LSM) sebanyak 17 kasus, dan 2 kasus PRT dilaporkan ditangani oleh pengadilan negeri.

Sementara itu, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi. Tak jarang, PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung pada kematian.(3)

Kerentanan yang dialami PRT ini semakin memburuk saat pandemi COVID-19. Temuan dalam  Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak Kebijakan Penanganan COVID-19 (2020) menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja khususnya yang dalam kondisi sakit. Selain itu, sebagian besar mereka tidak memiliki jaminan kesehatan dan terabaikan dari skema bantuan sosial.(3)

Pekerjaan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) memang sudah selayaknya dilindungi. Bukan hanya secara hukum, secara ekonomi pun profesi PRT perlu mendapat perlindungan yang memadai. Jika tidak, ketiadaan legalitas hukum dan ketertutupan relasi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri mengakibatkan terancamnya profesi ini. Apalagi pekerja selalu ditempatkan pada pihak yang paling lemah. 

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang diperingati setiap 15 Februari menjadi momen berharga untuk negara dan masyarakat menghargai profesi pekerja rumah tangga sebagai profesi mulia dan terhormat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun