Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Melindungi Profesi Tak Terlindungi

13 Februari 2023   06:35 Diperbarui: 13 Februari 2023   11:01 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jasa PRT dapat dibayar dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk biaya sekolah atau menyekolahkan si pekerja, atau dalam bentuk budaya ngenger, yaitu tinggal di dalam satu rumah dengan jaminan  seluruh  kebutuhannya, baik kebutuhan makanan, minuman, pakaian, bahkan biaya sekolah anak-anaknya.(2)

Perlindungan Profesi 

Tanggal 16 Juni merupakan momen penting yang diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional. 

Pada tanggal 16 Juni tahun 2011 pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan dengan disahkannya Konvensi International Labour Organization (ILO) nomer 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Urgensi perlindungan melalui Konvensi ILO 189, salah satunya adalah perkiraan global dan regional terbaru setidaknya ada 52,6 juta perempuan berusia di atas 15 tahun yang pekerjaan utamanya adalah pekerja rumah tangga. Angka ini merepresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global yaitu sebanyak 3,6 persen di seluruh dunia.

Selain pekerja rumah tangga yang umum konvensi ini memberi catatan khusus pada kelompok‐kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja (pekerja rumah tangga “tinggal di dalam”) menghadapi kerentanan khusus. 

Beberapa kasus dialami oleh pekerja rumah tangga di Jakarta antara lain diberhentikan sepihak tanpa memberi kompensasi, pemotongan gaji alasan kondisi ekonomi majikan, dipekerjakan dengan beban lebih berat, sementara kebutuhan keluarga semakin meningkat sementara sementara mereka sering luput dari Jaring Pengaman Sosial.(1)

Penghasilan pekerja sektor ini pada umumnya: 46% pekerja dewasa dan 29% pekerja usia 10 – 17 tahun berpenghasilan Rp 1,000,000 per bulan, 28% pekerja rumah tangga dewasa dan 23% pekerja rumah tangga anak berpenghasilan Rp 1,000,000 per bulan. Jumlah pekerja rumah tangga (usia 10 tahun ke atas) cenderung meningkat 2008: 2,6 Juta sedangkan pada tahun 2015: 4 juta. 

Jumlah  PRT tidak menginap (live out) cenderung meningkat 2008: 2,55 juta, sedangkan pada tahun 2015: 3,35 juta;  Jumlah PRT menginap (live in) cenderung menurun 2008: 1 juta sedangkan tahun 2015: 683 ribu. Pola rasio sex jenis pekerjaan ini pada 2008: 320 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki dan pada tahun 2015: 292 PRT perempuan  untuk setiap 100 PRT laki-laki (4)

Berdasarkan Survei ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta dengan 84 persen mayoritas perempuan. Diperkirakan pada tahun 2021, jumlah PRT meningkat sekitar 5 juta. Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan. Suatu angka besar yang menunjukkan pekerja sektor ini sangat dibutuhkan.  

PRT merupakan salah satu pekerjaan tertua dan terbesar karena paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia. ILO di tahun 2014 memperkirakan secara global lebih dari 67 juta PRT mengisi sebagian besar angkatan kerja, terutama di negara-negara berkembang, dan jumlahnya semakin meningkat. PRT sampai saat ini menempati salah satu posisi jumlah tenaga kerja terbesar Indonesia.(5)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun