*jika putusan ini yang ditetapkan hakim, maka pasal tentang sistem pemilu di UU Pemilu harus dirubah dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional proporsional tertutup, putusan ini bisa diberlakukan pada pemilu 2024 atau karena tahapan pemilu sudah berjalan maka putusan baru diberlakukan untuk Pemilu 2029.
Keempat, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Artinya, pasal mengenai sistem pemilu harus dirubah dari sistem proporsional terbuka suara terbanyak  menjadi sistem campuran atau sistem hibrid, yaitu tertutup/terbuka terbatas dengan memperhatikan perolehan suara.
Kelima, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian. Dalam putusan ini, pasal mengenai sistem pemilu dibedakan antar level. Misalnya, sistem proporsional tertutup untuk DPR RI dan sistem proporsional terbuka untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau sebaliknya.
Demikianlah kemungkinan-kemungkinan yang bisa diputuskan oleh MK terkait dengan gugatan terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam UU Pemilu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H