Mohon tunggu...
ari imogiri
ari imogiri Mohon Tunggu... Administrasi - warga desa

suka aja mengamati berita-berita politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Beberapa Kemungkinan Putusan yang Bisa Diambil oleh MK Terkait Gugatan Soal Sistem Pemilu

1 Juni 2023   20:45 Diperbarui: 1 Juni 2023   21:08 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari hari ini publik dihebohkan dengan berita mengenai "bocornya" hasil putusan MK terkait gugatan UU Pemilu khususnya di pasal mengenai sistem pemilu.

Adalah mantan Wamenkumham, Prof Deny Indrayana yang melontarkan adanya "bocoran informasi" bahwa MK memutuskan bahwa sistem pemilu akan menjadi sistem proporsional tertutup. 

Tak pelak, apa yang dilontarkan oleh Deny Indrayana ini memantik kehebohan, baik di pihak istana maupun pihak partai politik yang sangat berkepentingan dengan sistem pemilu yang akan digunakan di pemilu 2024 mendatang. 

Namun, di sini tidak akan membahas soal kehebohan tersebut, biarlah para kompasiner lain yang menuliskannya, atau bisa juga dengan membaca di berbagai media baik media online maupun media offline.

Tulisan kali ini hanya akan terbatas mencoba menganalisa kemungkinan-kemungkinan yang akan diputuskan oleh MK terkait gugatan mengenai pasal sistem pemilu di UU Pemilu tersebut.

Secara umum kemungkinan yang bisa terjadi adalah 3 kemungkinan yaitu gugatan tidak diterima, gugatan ditolak, dan gugatan diterima. 

Dari 3 kemungkinan tersebut kemudian bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi 5 kemungkinan : 

Pertama, majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu karena MK menilai bahwa sistem pemilu adalah ranah pembuat undang-undang atau masuk kategori open legal policy

Kedua, majelis hakim konstitusi menolak gugatan tentang pasal sistem pemilu di UU Pemilu ini.

*Jika salah satu dari dua putusan ini yang ditetapkan hakim, maka sistem pemilu tetap sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak.

Ketiga, yaitu majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun