Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan sanksi itu diambil untuk memastikan program strategis nasional ihwal UM dapat ditaati oleh setiap daerah. Mendagri juga mengancam kepada gubernur agar menuruti ketentuan upah minimum.
Nobel Ekonomi tentang Upah MinimumÂ
Kebijakan langkah pemerintah yang sangat represif dalam penentuan upah minimum merupakan degradasi terhadap kesejahteraan kaum pekerja. Sikap pemerintah yang sangat anti kenaikan upah minimum sangat bertentangan dengan kaidah global.
Dunia sempat dicerahkan oleh penerima Nobel Bidang Ekonomi tahun 2021 yang karya penelitiannya terkait dengan kenaikan upah minimum ternyata menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum tidak serta-merta berdampak negatif terhadap perekonomian khususnya penyerapan tenaga kerja dan pengangguran.
Penghargaan tersebut jatuh ke tangan tiga ekonom, yaitu David Card, Joshua D. Angrist, dan Guido W. Imbens. David Card adalah seorang profesor ekonomi dari University of California, Berkeley.
Dia mendapatkan anugerah Nobel berkat kontribusinya secara substansial dan metodologis pada bidang ilmu ekonomi ketenagakerjaan. Sedangkan Joshua Angrist (MIT) dan Guido Imbens (Stanford) berkontribusi pada sisi metodologi mengenai hubungan sebab akibat (causal relationship) dan juga merupakan penguatan dari metodologi eksperimen alamiah (natural experiment) yang awalnya dikembangkan David Card.
Penelitian Card juga menunjukkan bahwa perbedaan tingkat upah minimum antar wilayah, terutama wilayah yang berdekatan, tidak selalu menimbulkan guncangan pada pasar kerja. Tidak juga mendorong migrasi tenaga kerja yang berlebih antar wilayah yang akhirnya berdampak negatif pada pasar kerja.
Menurut Devanto Shasta Pratomo. Guru besar Fakultas Ekonomi Ketenagakerjaan, Universitas Brawijaya Malang, temuan tersebut memberikan pencerahan dan wacana baru bagi para peneliti maupun pengambil kebijakan di banyak negara.
Meskipun, kondisi ini juga sangat bergantung pada banyak hal. Seperti bagaimana kondisi pasar kerja, karakteristik dan profil pasar kerja, serta kondisi persaingan usaha pada wilayah tersebut.
Penelitian Card juga menunjukkan bahwa perbedaan tingkat upah minimum antar wilayah, terutama wilayah yang berdekatan, tidak selalu menimbulkan guncangan pada pasar kerja. Tidak juga mendorong migrasi tenaga kerja yang berlebih antar wilayah yang akhirnya berdampak negatif pada pasar kerja.