Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Beda Antara Unjuk Rasa Hakim dan Penentuan Upah yang Represif terhadap Buruh

9 Oktober 2024   17:40 Diperbarui: 10 Oktober 2024   04:39 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan sanksi itu diambil untuk memastikan program strategis nasional ihwal UM dapat ditaati oleh setiap daerah. Mendagri juga mengancam kepada gubernur agar menuruti ketentuan upah minimum.

Para peraih Nobel Ekonomi 2021 (CLAUDIO BRESCIANI/AFP via Kompas.id)
Para peraih Nobel Ekonomi 2021 (CLAUDIO BRESCIANI/AFP via Kompas.id)

Nobel Ekonomi tentang Upah Minimum 

Kebijakan langkah pemerintah yang sangat represif dalam penentuan upah minimum merupakan degradasi terhadap kesejahteraan kaum pekerja. Sikap pemerintah yang sangat anti kenaikan upah minimum sangat bertentangan dengan kaidah global.

Dunia sempat dicerahkan oleh penerima Nobel Bidang Ekonomi tahun 2021 yang karya penelitiannya terkait dengan kenaikan upah minimum ternyata menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum tidak serta-merta berdampak negatif terhadap perekonomian khususnya penyerapan tenaga kerja dan pengangguran.

Penghargaan tersebut jatuh ke tangan tiga ekonom, yaitu David Card, Joshua D. Angrist, dan Guido W. Imbens. David Card adalah seorang profesor ekonomi dari University of California, Berkeley.

Dia mendapatkan anugerah Nobel berkat kontribusinya secara substansial dan metodologis pada bidang ilmu ekonomi ketenagakerjaan. Sedangkan Joshua Angrist (MIT) dan Guido Imbens (Stanford) berkontribusi pada sisi metodologi mengenai hubungan sebab akibat (causal relationship) dan juga merupakan penguatan dari metodologi eksperimen alamiah (natural experiment) yang awalnya dikembangkan David Card.

Penelitian Card juga menunjukkan bahwa perbedaan tingkat upah minimum antar wilayah, terutama wilayah yang berdekatan, tidak selalu menimbulkan guncangan pada pasar kerja. Tidak juga mendorong migrasi tenaga kerja yang berlebih antar wilayah yang akhirnya berdampak negatif pada pasar kerja.

Menurut Devanto Shasta Pratomo. Guru besar Fakultas Ekonomi Ketenagakerjaan, Universitas Brawijaya Malang, temuan tersebut memberikan pencerahan dan wacana baru bagi para peneliti maupun pengambil kebijakan di banyak negara.

Meskipun, kondisi ini juga sangat bergantung pada banyak hal. Seperti bagaimana kondisi pasar kerja, karakteristik dan profil pasar kerja, serta kondisi persaingan usaha pada wilayah tersebut.

Penelitian Card juga menunjukkan bahwa perbedaan tingkat upah minimum antar wilayah, terutama wilayah yang berdekatan, tidak selalu menimbulkan guncangan pada pasar kerja. Tidak juga mendorong migrasi tenaga kerja yang berlebih antar wilayah yang akhirnya berdampak negatif pada pasar kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun