Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ukuran Sepatu Menaker dan Urgensi UU Pengupahan

2 Oktober 2024   19:57 Diperbarui: 3 Oktober 2024   07:07 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Bagaimana penerapan sistem upah berdasarkan produktivitas yang ideal?

  • Upah produktivitas adalah upah yang dihasilkan dan dihitung dari hasil produksi oleh pekerja dengan perhitungan awal harus upah diatas upah minimum.
  • Perusahaan harus lebih terbuka dan objektif terkait penilaian hasil kerja dan prestasi pekerja dan termasuk keterbukaan hasil usaha perusahaan.
  • Peningkatan produktivitas tidak hanya pekerja yang berkewajiban untuk menampilkan etos kerjanya, disiplin yang baik, peduli dan berinisiatif untuk melakukan perbaikan hasil kerja, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menyediakan alat dan fasilitas kerja, serta sarana dan prasarana kerja yang baik serta melakukan pelatihan SDM dari para pekerjanya.

3. Apa yang harus dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut?

  • Pemerintah membuat peraturan atau UU terkait upah produktivitas serta pedoman dan pengaturan terkait penilaian pekerja yang komprehensif dan dapat digunakan oleh perusahaan di berbagai sektor usaha yang ada.
  • Pedoman dan pengaturan mengenai penilaian kerja dan prestasi pekerja dengan memperhatikan absensi/kehadiran, pendidikan (pengembangan SDM), atitude dan prestasi pekerjanya.
  • Pemerintah membuat lembaga Produktivitas yang mengawasi pelaksanaan upah produktivitas baik secara nasional maupun daerah.
  • Sebelum ada peraturan yang jelas terkait upah produktivitas SP/SB berjuang untuk dimasukkan dalam perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sebenarnya bagi kaum pekerja ada yang lebih substansial terkait upah. Yakni upah sektoral yang disandang oleh mayoritas buruh di negeri ini. Upah sektoral sebenarnya eksistensinya lebih krusial dan perlu kesepakatan yang lebih ilmiah dan sesuai dengan kemajuan zaman. Namun upah sektoral ini telah dihapus oleh adanya UU Cipta Kerja.

Di dalam UU Nomor.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha.

Dalam Permenakertrans nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 1 dijelaskan sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di pasal 11 ayat (1) Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan oleh Gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam pasal 11 ayat (3) ditentukan bahwa UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Di dalam pasal 18 ayat (1) ditentukan jika perusahaan mencakup lebih dari satu sektor maka upah minimum yang berlaku adalah UMSP atau UMSK. Dan selanjutnya dalam pasal 18 ayat (2) jika dalam perusahaan tersebut ada sektor yang belum ada dalam UMSP atau UMSK maka upah pada sektor tersebut dirundingkan secara bipartit.

Jika para pekerja merasa tidak puas dengan besaran upah, maka dimungkinkan untuk memperjuangkan masuknya jenis usaha yang terkait ke dalam upah kelompok usaha (sektoral) atau menciptakan upah sektoral baru. (AM)***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun