Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Surat Terbuka Buruh untuk Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

1 Mei 2024   19:00 Diperbarui: 1 Mei 2024   19:20 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto bersama pekerja industri perkapalan ( dok SP PAL via Gerindra ) 

perlu kiranya kami tambahkan informasi kepada Bapak Presiden, bahwa pada sidang ILO (Internasional Labor Organization) di Genewa Juni 2023, ILO mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia antara lain, Pemerintah diminta agar "meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja dengan berkonsultasi kepada mitra sosial dan mengadopsi amandemen yang dibutuhkan agar undang-undang tersebut mematuhi Konvensi tanpa ada penundaan lebih lanjut".

Rekomendasi tersebut jelas sekali bahwa Pemerintah Indonesia diminta untuk mencabut UU Cipta Kerja. Adapun alasan ILO meminta UU Cipta Kerja tersebut dicabut adalah karena Pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 Tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (The Aplication of The Principles of The Right to Organize and to Bargain Collectively) dan Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of Right to Organize), dimana ke dua Konvensi tersebut telah di Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan telah diratifikasinya ke-dua Konvensi ILO tersebut, maka seyogyanya Pemerintah Indonesia harus menghormati rekomendasi ILO tersebut yaitu dengan mencabut UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Apabila Pemerintah Indonesia tidak melaksanakan rekomendasi ILO tersebut, maka Pemerintah Indonesia dianggap telah merusak citra Indonesia di mata dunia internasional dengan melanggar Konvensi ILO yang telah di Ratifikasi oleh Negara.

Dari paparan diatas kami dapat menyimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia memaksakan UU Cipta Kerja dengan memanipulasi hukum yaitu ketika UU No. 11 Tahun 2020 dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat dan diberikan kesempatan untuk perbaikan dalam waktu 2 tahun. Bukannya memanfaatkan waktu tersebut untuk melibatkan Serikat Buruh dan berunding untuk mencari win-win solution sesuai dengan azas dalam UUD 1945 dan Konvensi ILO No. 98 tentang hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, tapi malahan membuat UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang baru dengan substansi sama dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, melalui Perppu. Inilah bentuk Abuse of Power dengan Rule by Law yang kasar dan sombong, Putusan MK tidak diindahkan, kemudian diakali dengan Perppu yang melahirkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang otomatis juga secara logika hukum juga masih Inkonstitusional sama statusnya dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, karena tidak atau belum melibatkan Serikat Buruh sebagai perwakilan buruh. Dan apabila selama 2 tahun ini Putusan MK tidak diindahkan maka UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maupun UU No. 6 Tahun 2023 secara hukum adalah Inkonstitusional Permanen.

Oleh karena itu, dari hasil tinjauan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang meyakinkan bahwa secara hukum UU Cipta Kerja tersebut, kami mohon Bapak Presiden Prabowo nanti setelah dilantik untuk mencabut UU Cipta Kerja tersebut.

Yang Mulia Bapak Presiden Praabowo Subianto, 

Apa yang kami sampaikan hal tersebut diatas adalah murni tinjauan hukum berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, belum menyangkut substansi nasib buruh saat UU Cipta Kerja tersebut diberlakukan.

Uraian singkat dibawah ini, mengambarkan substansi masa depan kaum buruh saat Omnibus Law RUU Cipta Kerja diberlakukan.

Perbandingan Karyawan Tetap dengan Karyawan Kontrak (PKWT) atau Outsourcing

Karyawan Tetap  X  Karyawan Kontrak/Outsourcing  :

1 Ada kenaikan gaji berkala  X Upah Minimum Terus-Menerus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun