Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Negara Mesti Membuat Sistem Pensiun Layak dengan Kondisi Zaman

23 Februari 2024   17:30 Diperbarui: 23 Februari 2024   19:30 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para ASN yang akan pensiun mengikuti acara pembekalan (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menyatakan manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencapai 56 tahun.

Organisasi pekerja langsung menggugat dan mengecam keras kebijakan Menaker terkait pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BP Jamsostek baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Peraturan menteri itu sangat merugikan pekerja dan bisa menyengsarakan keluarga buruh jika sewaktu-waktu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi kondisi perusahaan sektor manufacturing di tanah air pada saat ini masih belum pulih dari krisis sehingga setiap saat bisa melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan apabila Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikaitkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja. Dimana para pekerja yang kena PHK hanya mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen dari upah terakhir per bulan selama 3 bulan, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Sumber pembiayaan JKP hingga kini masih tidak jelas, bahkan para perancang PP juga tidak bisa menjawab secara pasti. Seperti diketahui, dalam UU Cipta Kerja, sumber pendanaan JKP berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional BP Jamsostek.

Pada awalnya ada ide bahwa rekomposisi ditempuh dengan menaikkan iuran jaminan sosial dari kantong pekerja dan pengusaha. Dan tipis kemungkinan didapat dari APBN.

Namun, karena resistensi menaikkan iuran BP Jamsostek begitu besar, pemerintah ternyata memiliki akal bulus untuk mengelabui hal di atas dengan cara JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta mencapai 56 tahun.

Dengan cara ini maka akumulasi iuran JHT yang notabene adalah hasil keringat buruh bisa digunakan untuk pendanaan JKP dan juga untuk keperluan program pemerintah lainnya. Hingga kini manfaat JKP juga belum jelas bagi buruh. Padahal dana JKP itu sejatinya juga berasal dari uang buruh sendiri.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah, yang diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

Menurut kronologis pembuatan UU Cipta Kerja bahwa JKP itu diadakan sebagai kompensasi adanya pengurangan jumlah pesangon dalam UU Cipta kerja. Jumlah pesangon buruh yang ter PHK jauh lebih kecil dalam rumusan UU Cipta Kerja jika dibandingkan dengan rumusan sebelumnya (UU Ketenagakerjaan Nomor.13 Tahun 2003 ).

Hingga kini belum ada kepastian terkait JKP yang semula besaran untuk cash benefit sekitar 45 % dari upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk besaran satuan biaya pelatihan dan satuan biaya per peserta untuk reskillingnya belum ada kepastian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun