Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pekerja Berserikat Meraih Sejahtera Bersama dan Kembangkan Kompetensi Diri

12 Januari 2024   23:56 Diperbarui: 13 Januari 2024   00:22 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IBJ Habibie mengucapkan sumpah sebagai presiden RI,Kamis (21/5/1998) - Dokumentasi KOMPAS

Topik pilihan Kompasiana yang mengetengahkan perlunya Pekerja Berserikat sangat relevan dan penting pada saat ini. Searah dengan perkembangan zaman dan era disrupsi teknologi pekerja muda perlu bergabung dengan organisasi serikat pekerja atau serikat buruh. Sangat banyak manfaat yang diperoleh oleh pekerja muda jika berserikat.

Sekarang ini status pekerja muda lebih banyak yang berstatus sebagai karyawan tidak tetap atau karyawan kontrak. Status pekerja muda tersebut lemah dan sangat rawan terhadap terjadinya pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Hak-hak normatif pekerja muda seperti jaminan sosial, jam kerja, hak cuti, struktur upah pengembangan karir dan kompetensi dan lain-lain, semua itu menurut ketentuan diputuskan lewat perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat melalui perundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan.

Pekerja muda sangat rugi jika ada perusahaan yang belum ada organisasi serikat pekerja. Karena jika harus berjuang seorang diri, maka tidak kuat menghadapi perusahaan jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

Jika di perusahaan belum ada organisasi serikat pekerja (SP), maka pekerja muda bisa menjadi pelopor mendirikan SP dan berhimpun dengan federasi serikat pekerja yang sudah eksis pada saat ini, Istilah federasi terkait dengan sektor perusahaan. Misalnya sektor transportasi, pertambangan, logistik, otomotif, kesehatan, logam, perkebunan, masing-masing sektor tersebut biasanya akan membentuk federasi serikat pekerja (FSP). Salah satunya adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin (FSP LEM SPSI ) yang hingga kini saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Umum dan bernaung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.  Federasi yang saya pimpin ini terdiri dari pekerja sektor logam, eletronika dan mesin, antara lain perusahaan otomotif PT ASTRA, Daihatsu, Yamaha, dan perusahaan lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia.

Federasi tersebut kemudian menyatu dalam konfederasi serikat pekerja. Saat ini di Indonesia ada beberapa konfederasi serikat pekerja. Berbeda pada era rezim orde baru yang hanya konfederasi tunggal. Itupun pengurusnya tidak dipilih secara demokratis tetapi ditunjuk oleh rezim penguasa.

IBJ Habibie mengucapkan sumpah sebagai presiden RI,Kamis (21/5/1998) - Dokumentasi KOMPAS
IBJ Habibie mengucapkan sumpah sebagai presiden RI,Kamis (21/5/1998) - Dokumentasi KOMPAS

Terima kasih Pak Habibie

Baru pada saat era Presiden BJ.Habibie, serikat pekerja atau serikat buruh ditumbuhkan dan diberi peran yang sangat penting. Hanya dua minggu setelah Pak Habibie dilantik menjadi Presiden ketiga RI,tepatnya 21 Mei 1998, pada 5 Juni 1998 Konvensi ILO No 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi di Ratifikasi melalui Keppres No 83 Tahun 1998.

Kebijakan Pak Habibie inilah yang menyebabkan SP di Indonesia tumbuh seperti jamur dimusim hujan. Berkat ratifikasi ini lahirlah banyak serikat pekerja/buruh yang baru di Indonesia. Lalu diikuti lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada saat Pak Habibie meratifikasi konvensi ILO diatas saya kebetulan menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan BUMN Industri Strategis yang dipimpin oleh Pak Habibie.

Sangat keliru jika ada tudingan bahwa program kerja SP hanya melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi melulu. Program kerja pengurus SP untuk anggotanya sangat banyak dan beragam. Yang paling mendasar adalah pemahaman bagi pekerja muda terkait dengan pengertian dan pemahaman terkait UU ketenagakerjaan. Karena dalam UU tersebut pasal-pasalnya sangat lengkap atau komprehensif terkait hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Semua sudah terkandung dalam UU tersebut. Namun implementasi UU diatas perlu dipahami prosedur dan penerapannya. Program kerja SP yang menyangkut peningkatan kompetensi kerja anggota juga banyak jenisnya, Terkait dengan masalah produktivitas dan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) keterlibatan SP juga sangat penting.

Presiden Soekarno merayakan Hari Buruh bersama aktivis SP ( istimewa )
Presiden Soekarno merayakan Hari Buruh bersama aktivis SP ( istimewa )

Peran Bernegara Serikat Pekerja 

Kemajuan bangsa ditentukan oleh kondisi hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Pemilu 2024 diharapkan melahirkan Presiden dan Wakil Presiden yang perduli dan memiliki strategi untuk mewujudkan hubungan industrial yang maju, konstruktif dan terbarukan. Lima tahun terakhir ini hubungan industrial di negeri ini sering dilanda cuaca buruk. Mendung yang hitam pekat perlu dicerahkan agar perjalanan menuju negeri harapan bisa tercapai.

 Hubungan industrial terjadi karena adanya keterkaitan kepentingan para pihak yang terdiri atas pekerja/buruh dan pengusaha serta pihak-pihak lainnya. Hubungan industrial tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat bahkan perselisihan antara kedua belah pihak terhadap suatu hal. Apabila tidak ditangani dengan baik maka perbedaan pendapat atau konflik tersebut akan menimbulkan masalah bahkan akan mengganggu kinerja perusahaan.

 Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, penyelesaian permasalahan dalam hubungan industrial secara normatif telah mengalami banyak perubahan, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Berdasarkan UU PPHI tersebut telah dibentuk peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan khusus ini dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

 Para pihak dalam hubungan industrial adalah pekerja/buruh dan pengusaha serta pihak-pihak Lembaga kerja sama (LKS) Tripartit harus bisa menjadi representasi hubungan industrial. Dibutuhkan platform yang tepat agar LKS bisa berkembang dan mampu melakukan pelayanan secara baik pada dunia usaha maupun pekerja sesuai tuntutan perubahan global. Dengan platform baru tersebut kondisi rivalitas tajam yang saling berhadap-hadapan dalam tripartit selama ini diharapkan bisa berubah kearah peningkatan produktivitas, kualitas kerja, kompetensi dan daya saing pekerja.

 Keberadaan platform digital menunjang sarana Hubungan Industrial yang terdiri Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Lembaga kerjasama Bipartit, dan Lembaga kerjasama Tripartit untuk mengatasi masalah yang timbul.

 Urgensi platform digital untuk mewujudkan hubungan industrial yang konstruktif . Profesor Kosuke Mizuno peneliti dari Center for Southeast Asian Studies Kyoto University Jepang, dalam seminar yang diselenggarakan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI menyatakan bahwa gerakan buruh di Indonesia sekarang ini pada hakekatnya masih terfragmentasi.

 Prof Mizuno juga menekankan bahwa sistem hubungan industrial di Indonesia masih belum menggembirakan. Sangat berbeda dengan di Jepang dan Jerman. Di Jerman memiliki kepastian hukum tinggi. Sedangkan di Jepang cenderung menempuh penyelesaian perselisihan secara informal atau jalan perdamaian.

 Serikat pekerja/ buruh di Indonesia perlu mengembangkan gerakan yang lebih luas di luar tuntutan hak normatif. Juga perlu menemukan pola sinergi dengan pengusaha yang bisa membangkitkan produktivitas dan daya inovasi.

 LKS Tripartit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

 Pada prinsipnya LKS tripartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi. Selama ini LKS Tripartit belum efektif karena terus berkutat mencari bentuk tanpa disertai platform yang tepat.

 Saatnya membangun platform digital sebagai sarana untuk mendongkrak indeks literasi pekerja, kemampuan komunikasi, negosiasi dan koordinasi dalam mediasi hubungan industrial dan pengawasan Ketenagakerjaan. Platform juga ideal untuk mengembangkan bermacam aplikasi model layanan IT tenaga kerja untuk integrasi fungsi pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta jaminan sosial.

 Pemerintah perlu mendorong terwujudnya platform otentik yang khas ketenagakerjaan Indonesia untuk mengimplementasikan berbagai macam aplikasi bidang ketenagakerjaan. 

 Organisasi serikat pekerja bisa secara mandiri atau berkolaborasi dengan perusahaan rintisan atau start-up membangun platform dan plank yang mampu merangkul individu pekerja secara efektif. Kapasitas inovasi nasional maupun inovasi daerah perlu diarahkan untuk menciptakan platform ketenagakerjaan yang searah dengan perkembangan ekonomi digital.       

Perjalanan serikat pekerja sepanjang 2020 sampai 2023 penuh dengan tekanan dimulai dari tekanan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 hingga pembuatan Undang-undang Cilaka ( malapetaka) alias UU Cipta Kerja Nomor.11/2020. Hingga terbitnya Perppu Cipta Kerja. Dimana proses penyusunan tidak aspiratif dan sarat dengan ketimpangan, kebohongan dan ketidakadilan.

UU Cipta Kerja pada hakekatnya dibuat untuk melepaskan tanggung jawab negara untuk mengurus hajat hidup rakyat luas serta memunggungi hakekat ketenagakerjaan yang sesuai dengan cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Zaman terus bergerak. pascapengesahan omnbus law perlu dihadapi dengan jiwa yang tegar dan arah perjuangan yang jelas dan tetap militan. Kita semua mensti lantang menyatakan "Selamat datang zaman baru yang penuh tantangan, sarat dengan vivere pericoloso, meminjam istilah Bung Karno.

Serikat pekerja segera memasuki "pertempuran" baru yang tidak kalah sengitnya. Kondisi politik nasional hingga kontestasi pemilu 2024 sangatlah dinamis dan akan memunculkan banyak kuda hitam sebagai kepemimpinan nasional maupun kepemimpinan daerah. Dan kuda hitam itu bisa jadi akan membongkar total omnibus law yang sarat kepentingan asing itu.

 Pascapengesahan omnibus law diakselerasi oleh pemerintah dan pengusaha untuk "mereset" atau menata ulang seluruh aspek ketenagakerjaan menurut kehendaknya. 

Dalam tingkat pabrik, hal ini semakin digencarkan, misalnya lewat kerja sama pemodal dan pemasok tenaga kerja. Buruh kontrak dipekerjakan lewat agen penyalur tenaga kerja, dan kewajiban perusahaan menjadi berkurang untuk memenuhi hak normatif buruh.

Buruh juga jadi punya dua majikan, dan sangat rentan mengalami eksploitasi dari kedua pihak (misalnya, sudah dapat upah rendah, tapi masih harus dipotong upahnya oleh agen penyalur). PHK sepihak, mempekerjakan buruh kontrak dalam sektor yang selama ini tidak boleh mempekerjakan buruh kontrak, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya jadi lebih mudah dilakukan.

 

Latihan Jurnalistik serikat pekerja ( dokpri ) 
Latihan Jurnalistik serikat pekerja ( dokpri ) 

Grand Strategi SP

Pengurus SP berbagai tingkatan memerlukan grand strategi yang notabene adalah bagaimana cara kita "Memilih sumber daya terbaik dengan metode yang paling jitu/efektif sehingga mencapai target yang telah ditentukan".

Perlu merumuskan arah dan sasaran grand Strategi yang terdiri dari strategi-strategi yang ditempuh untuk menjalankan program prioritas hingga berhasil.

Strategi bisa dijalankan jika tersedia SDM serikat pekerja yang super militan serta memiliki daya literasi (indeks literasi) yang baik/memadai. Serta didukung daya kreativitas, inovasi sosial dan langkah terobosan pengurus SP.

Daya kritis dan kesadaran buruh bisa mencapai kulminasi dalam perjuangan. Untuk itu perlu membaca dan membedah lagi buku sejarah gerakan buruh yang ditulis oleh pakar dunia John Ingleson yang berjudul "Buruh, Serikat dan Politik".

Dari buku ini kita juga mengetahui bahwa tradisi intelektual bangsa, daya kitis masyarakat, hingga cikal bakal media nasional (koran) semua lahir dari rahim serikat pekerja pada saat itu, tokoh pergerakan kemedekaan seperti Haji Agus Salim dan sederet lainnya adalah aktivis koran serikat pekerja yang pada saat itu pernah berjaya.

Sebelum Indonesia merdeka, pada era sekitar tahun 1930-an tingkat literasi kaum buruh di Indonesia justru pernah dalam tingkat yang tinggi. Hal itu ditandai dengan adanya media massa yakni tiga surat kabar terbesar yang dikelola sendiri oleh kaum buruh dan tokoh pergerakan bangsa yakni koran Moestika, Oetoesan Indonesia dan Soeara Oemoem.

Konten ketiga koran diatas selain menjadi senjata kaum buruh dalam hubungan kerja juga menjadi alat yang hebat untuk mendongkrak tingkat literasi kaum buruh. Tokoh pendongkrak literasi tersebut antara lain Haji Agus Salim, Surjopranoto, Sukiman, Muhamad Hatta.

Setidaknya ada dua agenda strategis dalam menempuh 2024 dari hari kehari. Hingga hitungan detik dan menit tidak boleh ada waktu yang terbuang sia-sia untuk perjuangan serikat pekerja.


Yakni :

  1. Memperkuat gerakan serikat hingga level pabrik dengan berbagai kegiatan yang kreatif dan inovatif yang mampu menumbukan jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dalam berjuang. Kekuatan di pabrik ini pada gilirannya akan menjadi kekuatan semesta yang mampu merubah konstelasi politik nasional dan daerah. Ekosistem aktivitas serikat pekerja tingkat pabrik juga mesti diwarnai dengan berbagai media massa dan sosial media yang menekankan keunggulan framing, semiotik dan daya wacana bagi pengurus dan anggota. Manajemen komunikasi massa serikat perlu terus diperbaiki dengan penguatan daya literasi dan penetrasi media massa maupun medsos dengan berbagai cara.
  2. Merancang bentuk usaha bersama (koperasi) SP/SB dengan model usaha crowd workers dengan bantuan platform otentik Ketenagakerjaan. Tahun 2024 saatnya mewujudkan strategi besar dalam bentuk usaha bersama Serikat Pekerja (PT atau koperasi) dengan model usaha crowd workers dengan bantuan platform otentik ketenagakerjaan.

Tentang perseroan atau bentuk usaha bersama atau dalam istilah saat ini disebut startup itu pada hakekatnya didirikan dengan semangat untuk memajukan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.

Rumah LEM, 12 Januari 2024

Catatan Arif Minardi

Ketum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun