Peran Bernegara Serikat PekerjaÂ
Kemajuan bangsa ditentukan oleh kondisi hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Pemilu 2024 diharapkan melahirkan Presiden dan Wakil Presiden yang perduli dan memiliki strategi untuk mewujudkan hubungan industrial yang maju, konstruktif dan terbarukan. Lima tahun terakhir ini hubungan industrial di negeri ini sering dilanda cuaca buruk. Mendung yang hitam pekat perlu dicerahkan agar perjalanan menuju negeri harapan bisa tercapai.
 Hubungan industrial terjadi karena adanya keterkaitan kepentingan para pihak yang terdiri atas pekerja/buruh dan pengusaha serta pihak-pihak lainnya. Hubungan industrial tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat bahkan perselisihan antara kedua belah pihak terhadap suatu hal. Apabila tidak ditangani dengan baik maka perbedaan pendapat atau konflik tersebut akan menimbulkan masalah bahkan akan mengganggu kinerja perusahaan.
 Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, penyelesaian permasalahan dalam hubungan industrial secara normatif telah mengalami banyak perubahan, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Berdasarkan UU PPHI tersebut telah dibentuk peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan khusus ini dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
 Para pihak dalam hubungan industrial adalah pekerja/buruh dan pengusaha serta pihak-pihak Lembaga kerja sama (LKS) Tripartit harus bisa menjadi representasi hubungan industrial. Dibutuhkan platform yang tepat agar LKS bisa berkembang dan mampu melakukan pelayanan secara baik pada dunia usaha maupun pekerja sesuai tuntutan perubahan global. Dengan platform baru tersebut kondisi rivalitas tajam yang saling berhadap-hadapan dalam tripartit selama ini diharapkan bisa berubah kearah peningkatan produktivitas, kualitas kerja, kompetensi dan daya saing pekerja.
 Keberadaan platform digital menunjang sarana Hubungan Industrial yang terdiri Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Lembaga kerjasama Bipartit, dan Lembaga kerjasama Tripartit untuk mengatasi masalah yang timbul.
 Urgensi platform digital untuk mewujudkan hubungan industrial yang konstruktif . Profesor Kosuke Mizuno peneliti dari Center for Southeast Asian Studies Kyoto University Jepang, dalam seminar yang diselenggarakan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI menyatakan bahwa gerakan buruh di Indonesia sekarang ini pada hakekatnya masih terfragmentasi.
 Prof Mizuno juga menekankan bahwa sistem hubungan industrial di Indonesia masih belum menggembirakan. Sangat berbeda dengan di Jepang dan Jerman. Di Jerman memiliki kepastian hukum tinggi. Sedangkan di Jepang cenderung menempuh penyelesaian perselisihan secara informal atau jalan perdamaian.
 Serikat pekerja/ buruh di Indonesia perlu mengembangkan gerakan yang lebih luas di luar tuntutan hak normatif. Juga perlu menemukan pola sinergi dengan pengusaha yang bisa membangkitkan produktivitas dan daya inovasi.
 LKS Tripartit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.