Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pekerja Berserikat Meraih Sejahtera Bersama dan Kembangkan Kompetensi Diri

12 Januari 2024   23:56 Diperbarui: 13 Januari 2024   00:22 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IBJ Habibie mengucapkan sumpah sebagai presiden RI,Kamis (21/5/1998) - Dokumentasi KOMPAS

 Pada prinsipnya LKS tripartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi. Selama ini LKS Tripartit belum efektif karena terus berkutat mencari bentuk tanpa disertai platform yang tepat.

 Saatnya membangun platform digital sebagai sarana untuk mendongkrak indeks literasi pekerja, kemampuan komunikasi, negosiasi dan koordinasi dalam mediasi hubungan industrial dan pengawasan Ketenagakerjaan. Platform juga ideal untuk mengembangkan bermacam aplikasi model layanan IT tenaga kerja untuk integrasi fungsi pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta jaminan sosial.

 Pemerintah perlu mendorong terwujudnya platform otentik yang khas ketenagakerjaan Indonesia untuk mengimplementasikan berbagai macam aplikasi bidang ketenagakerjaan. 

 Organisasi serikat pekerja bisa secara mandiri atau berkolaborasi dengan perusahaan rintisan atau start-up membangun platform dan plank yang mampu merangkul individu pekerja secara efektif. Kapasitas inovasi nasional maupun inovasi daerah perlu diarahkan untuk menciptakan platform ketenagakerjaan yang searah dengan perkembangan ekonomi digital.       

Perjalanan serikat pekerja sepanjang 2020 sampai 2023 penuh dengan tekanan dimulai dari tekanan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 hingga pembuatan Undang-undang Cilaka ( malapetaka) alias UU Cipta Kerja Nomor.11/2020. Hingga terbitnya Perppu Cipta Kerja. Dimana proses penyusunan tidak aspiratif dan sarat dengan ketimpangan, kebohongan dan ketidakadilan.

UU Cipta Kerja pada hakekatnya dibuat untuk melepaskan tanggung jawab negara untuk mengurus hajat hidup rakyat luas serta memunggungi hakekat ketenagakerjaan yang sesuai dengan cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Zaman terus bergerak. pascapengesahan omnbus law perlu dihadapi dengan jiwa yang tegar dan arah perjuangan yang jelas dan tetap militan. Kita semua mensti lantang menyatakan "Selamat datang zaman baru yang penuh tantangan, sarat dengan vivere pericoloso, meminjam istilah Bung Karno.

Serikat pekerja segera memasuki "pertempuran" baru yang tidak kalah sengitnya. Kondisi politik nasional hingga kontestasi pemilu 2024 sangatlah dinamis dan akan memunculkan banyak kuda hitam sebagai kepemimpinan nasional maupun kepemimpinan daerah. Dan kuda hitam itu bisa jadi akan membongkar total omnibus law yang sarat kepentingan asing itu.

 Pascapengesahan omnibus law diakselerasi oleh pemerintah dan pengusaha untuk "mereset" atau menata ulang seluruh aspek ketenagakerjaan menurut kehendaknya. 

Dalam tingkat pabrik, hal ini semakin digencarkan, misalnya lewat kerja sama pemodal dan pemasok tenaga kerja. Buruh kontrak dipekerjakan lewat agen penyalur tenaga kerja, dan kewajiban perusahaan menjadi berkurang untuk memenuhi hak normatif buruh.

Buruh juga jadi punya dua majikan, dan sangat rentan mengalami eksploitasi dari kedua pihak (misalnya, sudah dapat upah rendah, tapi masih harus dipotong upahnya oleh agen penyalur). PHK sepihak, mempekerjakan buruh kontrak dalam sektor yang selama ini tidak boleh mempekerjakan buruh kontrak, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya jadi lebih mudah dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun