Mohon tunggu...
arifmaulana
arifmaulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Unsur-Unsur Pembentukan Negara, Teori-Teori Negara, dan Kewajiban Warga Negara: Menyusun Landasan untuk Kehidupan Berbangsa yang Harmonis

28 November 2024   10:38 Diperbarui: 28 November 2024   10:38 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membangun infrastruktur dan menyediakan layanan publik. Dalam Islam, kewajiban membayar pajak sering dipandang sebagai bagian dari prinsip keadilan sosial.

c. Membela Negara

Dalam kondisi darurat, warga negara memiliki kewajiban untuk membela negara. Di Indonesia, kewajiban ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

d. Berpartisipasi dalam Pembangunan

Setiap warga negara dapat berkontribusi dalam pembangunan, misalnya melalui pendidikan, kegiatan sosial, dan pengembangan ekonomi.

e. Menjaga Lingkungan Hidup

Tanggung jawab ini sangat penting di era modern untuk mencegah kerusakan alam yang dapat berdampak pada kehidupan manusia.

Kesimpulan

Unsur-unsur pembentukan negara, teori-teori mengenai negara, dan kewajiban warga negara adalah tiga pilar yang saling berhubungan dalam kehidupan berbangsa. Memahami ketiga aspek ini tidak hanya membantu kita menjadi warga negara yang baik, tetapi juga mendorong kita untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Sebagai warga negara Indonesia, mari kita jalankan hak dan kewajiban kita untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun