“ Pasar yang berbasis mata uang crypto dan transaksi-transaksi turunannya (Token, NFT, derivative ), dikategorikan spekulatif. Hal ini karena tidak punya nilai fundamental, tidak ada nilai intrinsik dan tidak bisa sebagai alat tukar resmi. Ini dari hasil kesimpulan beberapa ekonom senior, pejabat bank sentral di beberapa negara maupun para manager investasi”, sang Eyang mengakhiri penjelasannya.
“ Biklah Eyang, akan Erhan catat dan pegang dengan erat-erat wejangan Eyang yang terakhir. Terimakasih atas ilmunya Eyang. Jangan kapok, dengan pertanyaan Erhan yaa”, sang cucu menimpali kalimat penutup dari Eyangnya sambil mengucapkan terimakasih, berpamitan dan mengambil tangan Eyangnya untuk salam taklim.
“ Jangan sungkan-sungkan, langsung saja tanya ke Eyang”, jawab Eyang Roso dengan senang hati mengantar cucunya.
Narasi fiksi, maaf jika ada kesamaan nama dan situasi. @AIS, Tangerang 9 Juni 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H