“ Ketiga, investasi ponzi scheme (merujuk nama Carlo Ponzi seorang penipu asal Itali berimigrasi ke AS), adalah sejenis investasi palsu yang “unit investasinya” tidak jelas, kredibilitas pengelola investasi tidak bonafid (tidak ada rekam jejak) serta earning yang ditawarkan “tidak masuk akal” (too good to be true) yang berasal dari gali lubang tutup lubang. Sejarah kelam seperti yang ditawarkan oleh PT QSAR, investasi di pertanian cabe , terong, sayur-sayuran dengan iming-iming bagi hasil 40 persen, ternyata bodong. Contoh selanjutnya First Travel, travel haji dan umroh dengan biaya umroh sangat murah, tidak wajar Rp. 14,3 juta namun baru terkuak setelah jamaah tidak kunjung berangkat. Ada pula Dream For Freedom yang menawarkan imbal hasil investasi sebesar 1 persen per hari".
***
“ Ayah, sekarang giliran Indah yang mau nanya ?”, putri bungsu pak Sumarto bersuara.
“ Apa yang harus Indah pahami dan ketahui sebelum melakukan investasi ?”
“ Okey itu pertanyaan bagus dan sangat mendasar, bahkan Nanda juga harus mengerti ini”, pak Sumarto memberi pujian sambil mengingatkan cucunya.
“ Pertama, dari gaji sisihkan untuk kebutuhan primer dan sekunder ditaruh ditempat yang aman”.
“ Kedua, silahkan sisihkan untuk keperluan emergency dan kebutuhan tersier, silahkan dikelola dengan investasi tujuan safety”.
“ Ketiga, jika masih ada sisanya, maka silahkan dikelola dengan investasi untuk tujuan income dan treasury”.
“ Keempat, pelajari lebih dulu produk investasinya, mengerti “apa”, “legalitas”dan “bagaimana” “(cari tahu apakah skim dan investasi yang ditawarkan sudah legal di Indonesia dan mendapat ijin OJK- Otoritas Jasa Keuangan)”.
“ Kelima, cari tahu “legalitas” pengelola investasi (cari tahu badan hukumnya, apakah sudah punya ijin berbisnis di Indonesia)”.