Memiliki Bank Digital dalam 3 Langkah.Â
Langkah ke 1 adalah melakukan akuisisi atas bank Buku 1.
Kemudian bank tersebut ditambah modalnya untuk memenuhi ketentuan OJK. Ketentuan OJK mensyaratkan semua bank memiliki modal diatas Rp. 3 T per akhir tahun 2022. Selanjutnya Bank Digital harus mempunyai minimal modal sebesar Rp. 6 T
Asumsi : Owner tidak mempunyai cukup dana cukup untuk belanja teknologi untuk transformasi digital, maka perlu dana dari pasar modal.
Langkah ke 2 selanjutnya  adalah melakukan proses IPO (Go Public, jika belum Tbk) atau Right Issue (jika sudah Tbk) dengan menerbitkan saham baru. Adapun hasil dari Corporate Action tersebut untuk menambah modal dan atau untuk belanja teknologi dalam rangka transformasi sesuai kebutuhan. Pada proses ini diharapkan ada strategic investor dan yang berafiliasi dengan global investor masuk.
Langkah Corporate Action ini menyebabkan kepemilikan existing owner terdilusi namun menikmati capital gain yang besar.
Selanjutnya langkah ke 3 adalah melakukan proses transformasi digital sekaligus melakukan rebranding sebagai Bank Digital. Transformasi dapat dilakukan setelah selesai IPO dan dana sudah efektip  masuk ke dalam rekening perusahaan.
Secara tahapan, Â proses 3 langkah ini memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan proses 2 langkah. Proses 3 langkah ini lebih realistik bagi owner yang punya konsep Bank Digital namun memiliki dana terbatas.
Ibaratnya ingin memindahkan batu, sehingga membutuhkan alat pengungkit (leverage). Investor dari pasar modal adalah leveraging partner yang akan memperbesar size dari bank yang dimilikinya
Analisa Penutup.
Trend ke depan akan semakin banyak produk dan layanan digital yang ditawarkan oleh sektor perbankan kepada nasabah. Sejak pandemi, masyarakat (termasuk nasabah bank) mulai terbiasa bertransaksi secara online (statistik membuktikan hal ini). Â Banyak produk dan layanan digital tersedia, berupa online service dari Bank Umum, ataukah layanan dari Bank Hybrid dan layanan Bank Digital.