Setelah diakuisisi kemudian bank tersebut dapat ditransformasi menjadi Bank Digital.
Memiliki Bank Digital dalam 2 Langkah.
Langkah ke 1 adalah melakukan akuisisi atas bank Buku 1.
Kemudian bank tersebut ditambah modalnya untuk memenuhi ketentuan OJK. Ketentuan OJK mensyaratkan semua bank memiliki modal diatas Rp. 3 T per akhir tahun 2022. Selanjutnya Bank Digital harus mempunyai minimal modal sebesar Rp. 6 T
Langkah ke 2 adalah melakukan konversi bank konvensional tersebut; melakukan proses transformasi digital dan melakukan rebranding menjadi sebuah Bank Digital.
Mengacu kepada POJK No. 12/POJK.03/2021, Bank Digital harus :
- Memiliki model bisnis dengan menggunakan teknologi yang innovatif dalam melayani nasabah.
- Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan yang pruden dan berkelanjutan.
- Memiliki manajemen risiko secara memadai
- Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai ketentuan.
- Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.
- Memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital
Â
Strategi 2 langkah ini adalah pilihan terbaik bagi owner (yang kuat permodalannya) dibandingkan harus membayar Rp. 10 T hanya untuk pendirian bank baru. Â Strategi ini akan memerlukan waktu relatip cepat untuk memiliki sebuah Bank Digital dalam menangkap peluang atau menangkap captive market yang ada di group businessnya.
Bisa jadi total biaya tidak perlu mencapai Rp. 10 T , itu pun sudah mencakup harga  akuisisi, tambahan modal dan belanja teknologi untuk transformasi digital.
Jika proses transformasi berhasil dan Bank Digital tumbuh dengan kokoh, maka pemilik dapat meneruskan ke strategi selanjutnya yaitu melakukan proses IPO (jika belum Tbk).
Jika perusahaan sudah Tbk, maka dapat melakukan Right Issue (HMETD) untuk mendapatkan dana tambahan modal dengan menerbitkan saham baru.