Mohon tunggu...
Arifin Biramasi
Arifin Biramasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Sosial, Politik, Hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera dan Logika Matematis yang Tak Masuk Akal

20 Juni 2024   07:59 Diperbarui: 20 Juni 2024   08:21 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Jakartasatu.com

Irham Ali Saifuddin.  Haekal Attar Kontributor Jakarta, NU Online Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin sarbumusi-kritik   pun menyebutkan bahwa, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mengubur mimpi kaum buruh dan pekerja mempunyai rumah. Pasalnya, menurut Irham, pengeluaran buruh dan pekerja yang besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan akan semakin bertambah berat dengan iuran program Tapera. "Program Tapera ini baik dari sisi normatif, tetapi membebani buruh dan pekerja dalam praktik pelaksanaannya nanti. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh saat ini. Selain itu, kebutuhan buruh akan rumah adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan untuk 20 atau 30 tahun mendatang ketika iuran Tapera mereka bisa diambil," kata Irham dalam keterangan yang diterimah. (Haekal Attar;31/052024) Sumber:https://www.nu.or.id/nasional.

Kini Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 yang itu  perubahan atas PP No 25 Tahu 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Harusnya Tapera hanya diperuntukkan atau dibebankan hanya bagi ASN/TNI polri, dan Pegawai BUMN. Bukan justru harus dibebankan pula pada rakyat, buruh dan pekerja yang memiliki penghasilan dibawah rata-rata . Sebab, jika rakyat kebawah pun dibebankan (dilibatkan), ini bukan malah mendorong akselerasi pembangunan suatu bangsa. Namun justru malah menambah beban dan penderitaan bagi kalangan rakyat yang berkepanjangan. Dan lebih mirisnya lagi adalah, mereka  yang malas. Hidupnya hanya bergantung pada judi online, namun to pemerintah malah turut memberikan bansos, dalam hal ini bagi mereka yang kalah judi online. 

Menko PMK Tegaskan Pelaku Judi Online Dihukum, Bukan Diberi Bansos 15 15 Menko PMK Tegaskan Pelaku Judi Online Dihukum, Bukan Diberi Bansos Nonton video ini di Menko PMK Tegaskan Pelaku Judi Online Dihukum, Bukan Diberi Bansos 19/06/2024, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada korban judi online, bukan pelaku judi. Muhadjir mencontohkan, keluarga pelaku judi online dapat disebut sebagai korban.

 Pasalnya, keluarga pelaku adalah pihak yang dirugikan. "Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita atau mengalami kerugian. Kerugian itu bisa material, bisa finansial, bisa psikososial," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, baca: https://video.kompas.com 19/06/2024.

Padahal secara mata rantai perekonomian, masyarakat yang hidupnya pas-pasan, yang bekerja dan berpenghasilan rendah dibawah UMR/UMK malah penghasilannya dipotong bertubi-tubi dengan alasan TAPERA, hal ini memang naif bagi sya. Sebagai penutup dari tulisan ini, kiranya, saya pun sependapat sebagaimana yang disampaikan  oleh Prof Mahfud MD itu benar adanya bahwasanya,Tapera tak Ada Jaminan dapat Rumah, Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun