3. Pekerja Umum (gaji diatas UMR)
Gaji akan dipotong 2,5% untuk Tapera.
4. Pekerja Mandiri: Wirausaha/Freelance (pendapatan diatas UMR)
Membayarkan pendapatan sebesar 3% untuk Tapera.
Uang yang ditabung ke Tapera nantinya bisa digunakan untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Pembangungan Rumah (KBR).
Melansir situs Tapera, mereka yang ingin memanfaatkan program KPR, harus memenuhi syarat berikut:
- Minimal jadi anggota Tapera 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum)
- Berpenghasilan bersih maksimal Rp8.000.000 per bulan
- Belum pernah memiliki rumah
- Menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera
Peserta program KPR Tapera akan mendapatkan tenor maksimal 30 tahun, uang muka 0%, suku bunga 5%, dan cicilan tetap sampai lunas. Selain KPR, ada juga program KBR dengan tenor maksimal 15 tahun serta KRR dengan tenor maksimal 5 tahun. Keduanya dengan suku bunga 5% dan juga cicilan tetap sampai lunas.