Mohon tunggu...
Arifin Biramasi
Arifin Biramasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Sosial, Politik, Hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera dan Logika Matematis yang Tak Masuk Akal

20 Juni 2024   07:59 Diperbarui: 20 Juni 2024   08:21 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Jakartasatu.com

3. Pekerja Umum (gaji diatas UMR)

Gaji akan dipotong 2,5% untuk Tapera.

4. Pekerja Mandiri: Wirausaha/Freelance (pendapatan diatas UMR)

Membayarkan pendapatan sebesar 3% untuk Tapera.

Uang yang ditabung ke Tapera nantinya bisa digunakan untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Pembangungan Rumah (KBR).

Melansir situs Tapera, mereka yang ingin memanfaatkan program KPR, harus memenuhi syarat berikut:

- Minimal jadi anggota Tapera 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum)

- Berpenghasilan bersih maksimal Rp8.000.000 per bulan

- Belum pernah memiliki rumah

- Menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera

Peserta program KPR Tapera akan mendapatkan tenor maksimal 30 tahun, uang muka 0%, suku bunga 5%, dan cicilan tetap sampai lunas. Selain KPR, ada juga program KBR dengan tenor maksimal 15 tahun serta KRR dengan tenor maksimal 5 tahun. Keduanya dengan suku bunga 5% dan juga cicilan tetap sampai lunas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun