Kondisi ini tentu menuntut agar demokrasi desa dapat menjaga kearifan lokal setempat dengan sungguh-sungguh. Mohamad Hatta, (1992: 111) berpendapat bahwa, demokrasi tidak bisa dilenyapkan pada denyut kehidupan bangsa Indonesia.Â
Berlainan daripada beberapa negeri lainnya di Asia, jadi demokrasi di sini berurat akar di dalam pergaulan hidup, karena itu ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya.
Di saat yang sama, desa sudah semestinya kembali membumikan demokrasi, tradisi dan nilai-nilai gotong royong, guna mendorong percepatan akselerasi pembangunan dan kearifan lokal (local) wisdom suatu negeri itu lebih baik.
Oleh sebab itu, demokratisasi dalam desa seharusnya bukan hanya sebatas pada berjalannya prosedur teknis demokratis saja. Demokratisasi desa harus dapat berjalan pada dua arah, yakni pertama adanya prosedur dan mekanisme yang menghasilkan penetapan keputusan yang bersifat demokratis. Kedua, adanya kultur atau budaya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis dalam kehidupan sosial masyarakat desa.
Untuk itu, demokrasi tingkat desa diharapkan dapat menjadi model tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan di tingkat lokal. Sebab, dengan adanya demokrasi tingkat desa yang kuat, diharapkan agar dapat tercipta pembangunan desa yang berkelanjutan dan mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat desa. Selain itu, diharapkan juga dapat tercipta kehidupan sosial yang harmonis dan memperkuat identitas serta kebudayaan lokal itu sendiri.
Semoga.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H