Jika terdapat penambahan harta yang berasal dari penghasilan yang belum dipajaki dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dimungkinkan akan menjadi tambahan objek pengenaan PPh.
Jadi PPh tetap dikenakan atas jumlah penghasilan dan bukan terhadap jumlah harta, hanya saja jumlah harta dapat menjadi indikator untuk menguji kewajaran pada jumlah penghasilan yang dilaporkan. Selalu "make sure" bahwa semua penghasilan yang menjadi harta sudah dipajaki, kecuali penghasilan yang bukan objek pajak (contoh: hibah/waris).
Ungkap Daniel William Legawa dengan jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H