Mohon tunggu...
arifatunnadiya
arifatunnadiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN SATU Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Peraturan Pajak Untuk Wirausaha: Langkah Mudah Menghitung Pajak dan Mengelola Keuangan Bisnis

29 November 2024   07:47 Diperbarui: 29 November 2024   08:21 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Webinar Perpajakan by Visiku x PajakMania 2024

Jika terdapat penambahan harta yang berasal dari penghasilan yang belum dipajaki dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dimungkinkan akan menjadi tambahan objek pengenaan PPh.

Jadi PPh tetap dikenakan atas jumlah penghasilan dan bukan terhadap jumlah harta, hanya saja jumlah harta dapat menjadi indikator untuk menguji kewajaran pada jumlah penghasilan yang dilaporkan. Selalu "make sure" bahwa semua penghasilan yang menjadi harta sudah dipajaki, kecuali penghasilan yang bukan objek pajak (contoh: hibah/waris).

Ungkap Daniel William Legawa dengan jelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun