Selain itu Daniel William Legawa juga berkata tentang pentingnya “Mengenal PPh Final 0,5% untuk Wirausaha.”
Pemerintah telah memberikan kebijakan mengenai PPh Final 0,5% yang merupakan insentif pajak yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. PPh Final 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang menggantikan PP No. 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif 1% dari omzet. Kini PP 23 tahun 2018 sudah diperbaharui dengan PP 55 Tahun 2022 dengan adanya beberapa update.
Menggunakan prinsip Presumptive Taxation, keuntungan menggunakan PPh Final 0,5% adalah proses administrasi yang lebih sederhana, tarif yang lebih rendah, dan memudahkan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak.
Hal-Hal Penting tentang PPh 0,5%
1. Berlaku default untuk setiap Wajib Pajak Wirausaha, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha
2. PPh Final 0,5% dikalikan dengan Omset (Peredaran Usaha), sehingga tidak mempedulikan kondisi usaha, baik Laba, maupun Rugi
3. Omset bruto tidak melebihi Rp 4,8 Milyar per tahun
4. Berlaku 7 tahun untuk Orang Pribadi, 4 tahun untuk Koperasi, CV, Firma dan 3 tahun untuk PT (Perseroan Terbatas)
5. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omset s/d Rp 500 Juta per tahun tidak dikenakan PPh Final 0,5%. Hemat Rp 2.5 Juta Rupiah
6. PPh Final tidak menambahkan penghasilan yang tidak final di akhir tahun. Sudah "selesai" ketika sudah dibayarkan
7. PPh Final 0,5% juga bisa dipotong dan disetorkan oleh Pihak Lain. Ujar Daniel William Legawa.
Daniel William Legawa juga menjelaskan “Pengoptimalan Keuntungan Bisnis”
Dalam mengoptimalkan keuntungan, memilih menggunakan PPh Tarif Normal atau PPh Final 0,5% sangatlah "tergantung" dan silakan disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing Wirausaha. Pertimbangkanlah "Jenis Usaha", "Pengurangan PTKP bagi Orang Pribadi", kondisi "Laba atau Rugi" dan "Net Profit Margin".
Dalam mengoptimalkan keuntungan, bisa saja bentuk usaha "Orang Pribadi" memiliki kelebihan dari sisi pajak penghasilan yang lebih rendah dan lebih mudah (pengerjaannya); namun dalam ekspansi bisnis dan usaha, tentu Wajib Pajak Badan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berekspansi. Jangan lupa, tarif tertinggi PPh Badan adalah 22%, sedangkan tarif tertinggi PPh Orang Pribadi adalah 35%.
Selanjutnya Daniel William Legawa menyampaikan teori “Menghindari Resiko Pajak”
Penghasilan yang diterima dalam suatu periode (tahun pajak) akan dikenakan pajak.
Penghasilan yang diterima yang tidak digunakan untuk konsumsi akan menjadi harta pada akhir tahun. Penambahan harta (selisih antara harta pada akhir tahun sebelumnya dibandingkan dengan harta pada akhir tahun berjalan) akan mencerminkan jumlah penghasilan yang diterima selama tahun tersebut.
Tidak ada standar acuan yang kaku tentang seberapa banyak jumlah konsumsi yang dapat dikeluarkan oleh suatu subjek pajak. Namun jika diperlukan, subjek pajak dapat dimintai keterangan ataupun pembuktian tentang aktivitas pengeluaran yang digunakan untuk konsumsi. Tidak dimungkinkan ada suatu pertambahan harta yang tidak bersumber dari adanya penghasilan, kecuali harta tersebut diperoleh dari utang.