Mohon tunggu...
Arifatul Khoiriah
Arifatul Khoiriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STIS ALWAFA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak yang di PHK dalam Masa Kontrak

8 Januari 2023   10:47 Diperbarui: 8 Januari 2023   10:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa izin pengadilan, bila:

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan masih dalam masa percobaan kerja.
  • Pemutusan hubungan kerja itu didasarkan atas persetujuan pekerja yang bersangkutan.
  • Masa kerja yang diperjanjikan memang telah berakir.
  • Pekerja yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.
  • Pemutusan hubungan kerja tersebut telah disetujui oleh serikat pekerja yang bersangkutan
  • Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena keadaan darurat yang memang tidak memungkinkan lagi untuk terus dilangsungkannya hubungan kerja, misalnya perusahaan yang bersangkutan jatuh pailit, majikan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang dapat meneruskan hubungan kerja tersebut,dan sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun