Selanjutnya pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa izin pengadilan, bila:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan masih dalam masa percobaan kerja.
- Pemutusan hubungan kerja itu didasarkan atas persetujuan pekerja yang bersangkutan.
- Masa kerja yang diperjanjikan memang telah berakir.
- Pekerja yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.
- Pemutusan hubungan kerja tersebut telah disetujui oleh serikat pekerja yang bersangkutan
- Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena keadaan darurat yang memang tidak memungkinkan lagi untuk terus dilangsungkannya hubungan kerja, misalnya perusahaan yang bersangkutan jatuh pailit, majikan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang dapat meneruskan hubungan kerja tersebut,dan sebagainya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!