Mohon tunggu...
Arifatul Khoiriah
Arifatul Khoiriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STIS ALWAFA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak yang di PHK dalam Masa Kontrak

8 Januari 2023   10:47 Diperbarui: 8 Januari 2023   10:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tersedianya lapangan kerja baru untuk mengatasi meningkatnya permintaan kerja merupakan salah satu target yang harus dicapai oleh pemerintah untuk mengatasi melonjaknya angka pengangguran dalam pembangunan ekonomi baik di Pusat maupun di Daerah. Untuk mewujudkan penawaran kerja tersebut pemerintah melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi di segala sektor, khususnya investasi langsung (direct investment) terutama pada sektor--sektor yang bersifat padat karya dan jangka pendek, seperti konstruksi, infrastruktur maupun industri pengolahan. Sementara pada sektor jasa, misalnya melalui perdagangan maupun pariwisata. Tenaga kerja adalah seseorang yang telah siap masuk dalam pasar kerja sesuai dengan upah yang ditawarkan oleh penyedia pekerjaan. Jumlah tenaga kerja dihitung dari penduduk usia produktif (umur 15 thn -- 65 thn) yang masuk kategori angkatan kerja ( labour force).

pertumbuhan penduduk Indonesia yang tinggi mengakibatkan jumlah angkatan kerja setiap tahunnya semakin meningkat sedangkan kesempatan kerja yang tersedia belum dapat memenuhi kebutuhan kerja yang tersedia sesuai dengan jumlah pencari kerja yang ada. Hal ini mengakibatkan ketidak seimbangan antara besarnya jumlah penduduk yang membutuhkan pekerjaan dengan kesempatan kerja yang tersedia. Apalagi saat ini ditambah dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Adanya masalah kekurangan kesempatan kerja ini membuat banyak terjadi pengangguran di Indonesia.

Dalam memasuki dunia kerja para pekerja kadang sering mendapatkan masalah salah satunya tentang PHK dalam masa kontrak, yang kadang kala para pekerja awam tidak mengerti tentang hal tersebut ,kadang kala para pengusaha sewenang -- wenang dalam melaksanakan PHK, kadang kala suatu sistem PHK menjadi suatu permainan para pengusaha, salah satunya adalah mencari-cari kesalahan pekerja yang ingin di PHK agar mendapat kan suatu alasan mengapa pekerja tersebut di PHK yang seharusnya masalah tersebut cenderung mengada ada, sehingga tenaga kerja yang tidak berdaya yang menjadi korban. Inilah yang menjadi sebuah masalah dalam dunia kerja yang ingin di angkat oleh penulis yang disimpulkan dalam sebuah judul yaitu Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak yang di PHK dalam Masa Kontrak.

Pengertian Ketenaga Kerjaan

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, "Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Pengertian pengusaha

                Pasal 1 ayat (5) undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, yang di maksud pengusaha sebagai berikut :

  • Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  • Orang peseorangan, persekututan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalani perusahaan bukan miliknya.
  • Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagai mana di maksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Pengertian perbedaan tenaga kerja dengan pekerja

  • tenaga kerja adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan, termasuk di dalamnya bekerja pada sector formal, misalnya wiraswasta/pedagang yang bekerja untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
  • Pekerja adalah mengarah pada bekerja untukorang lain yang mendapatkan upah atau imbalan lain.

Pengertian pekerja kontrak

 Pekerja kontrak adalah pekerja yang berkerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu

(PKWT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun