Mohon tunggu...
Arifatul Khoiriah
Arifatul Khoiriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STIS ALWAFA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak yang di PHK dalam Masa Kontrak

8 Januari 2023   10:47 Diperbarui: 8 Januari 2023   10:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Pengertian perjanjian kerja

            Selanjutnya, Pasal 1601 KUH Perdata, menentukan tentang perjanjian perburuhan, bahwa yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang majikan atau beberapa perkumpulan majikan yang berbadan hukum dengan suatu atau beberapa serikat buruh yang berbadan hukum mengenai syarat-syarat kerja yang harus diindahkan pada waktu membuat perjanjian kerja.

Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  • Suatu hal tertentu.
  • Kausa yang halal.
  • Berdasarkan pengertian perjanjian kerja di atas, dapat ditarik beberapa unsur yaitu:
  • Adanya unsur work atau pekerjaan
  • Adanya Service atau pelayanan
  • Adanya unsur time atau waktu tertentu
  • Adanya unsur upah

perjanjian kerja harus berdasarkan atas pernyataan kemauan yang disepakati kedua belah pihak. Selanjutnya setelah terdapat persetujuan mengenai macam pekerjaan, besarnya upah dan sebagainya, pada dasarnya dengan keterangan pekerjaan kepada pengusaha : "saya sanggup bekerja'' dan di jawaban pengusaha "baik'', terjadilah perjanjian kerja yangsah.

perjanjian kerja dapat dibagi menjadi dua yaitu:

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu

            Pasal 1603 e ayat 1 KUH Perdata yang mengatur mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu : "Hubungan kerja berakir demi hukum jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atas peraturan-peraturan atau dalam peraturan perundang-undangan atau jika semua itu tidak ada menurut kebiasaan

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu

perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu adalah perjanjian kerja dimana waktu berlakunya tidak ditentukana baik dalam perjanjian , undang-undang ataupun dalam kebiasaan.

Dalam dunia kerja sering kita dengar karyawan kontrak dan karyawan tetap dalam istilah tersebut kita dapat membedakan hak dan kuwajiban, istilah tersebut dapat didefinisikan sebagai berikut: Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:

  • Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
  • Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam "Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu"
  • Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
  • Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
  • Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  •  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun