Mohon tunggu...
Arif Ardiawan
Arif Ardiawan Mohon Tunggu... Auditor - Auditor

aktif sebagai ASN dan menyukai aktivitas menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menilik Implementasi Organisasi Pembelajar di Lingkungan Kementerian Keuangan

31 Mei 2024   15:15 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:49 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gedung sebagai representasi organisasi. 

5

Systems thinking

  • Knowledge Management Implementation
  • Learning Value Chain

Konsep Learning Organization (LO) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dengan pendekatan penetapan Peraturan Menteri Keuangan yang sifatnya jelas dan mengikat. Sepuluh (10) Komponen penggerak LO Kemenkeu disesuaikan dengan karakteristik operasional di Kementerian Keuangan. Komponen tersebut merupakan hasil dari penerapan 5 disiplin LO Peter Senge.

Komitmen Kementerian Keuangan dalam menjadikan institusinya sebagai learning Organization sudah diakui melalui penghargaan yang diterima Oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan berupa Top Digital Implementation 2023 level Star 5 yang diberikan atas capaian BPPK yang dinilai berhasil dalam hal implementasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja, layanan, inovasi dan daya saing bisnisnya serta pelayanan kepada masyarakat maupun konsumen. Penghargaan ini ditujukan atas layanan Knowledge Management System (KMS) dan Learning Management System (LMS) dimana hal ini sebagai salah satu layanan yang mendukung komitmen Learning Organization.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun