Mohon tunggu...
ARIF GUNAWAN
ARIF GUNAWAN Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

IAIN SALATIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep bagi Hasil Bank Syariah (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah)

25 Desember 2020   21:23 Diperbarui: 25 Desember 2020   21:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan sistem Bank mengambil  mengambil keuantungan dari transaksi tersebut. Contohnya Bank membeli rumah seharga Rp 200 juta dan akan menjualnya kembali demhan harga Rp 220 juta kepada pembelinya. Nah, dalam akad murabahah ini pihak bank dan pembeli mengetahui akan keuntungan bank dan keduanya sama-sama setujuakan tambahan keuntungan tersebut. Dalam akad ini pembeli akan mencicil rumah tersebut seharga Rp 220 juta itu ke bank dengan cicilan yang tetap sesuaiyang disepakati sampai lunas Rp 220 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun