Mohon tunggu...
ARIF GUNAWAN
ARIF GUNAWAN Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

IAIN SALATIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep bagi Hasil Bank Syariah (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah)

25 Desember 2020   21:23 Diperbarui: 25 Desember 2020   21:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peperti yang sudah anda ketahui perbedaan perbangkan syariah dan perbangkan kovensional adalah dimana perbangkan syariah menggunakan konsep bagi hasil sedangkan pada perbangkan konvensional mengunkan sistem bunga. Yang dimana sistem bunga tersebut di anggap riba dan haram menurut ajaran agama islam. Maka dari itu perbangkan syariah membuat sistem bagi hasil agar selaran dengan hukum ajaran islam.

Dalam ekonomi islam mekanisme bagi hasil dibagi menjadi dua:

  • Profit sharing atau dapat dikenal juga sebagai mekanisme bagi hasil, mekanisme ini dimana total pendapatan di kurangi biaya oprasional untuk mendapatkan keuntungn bersih.
  • Revenue sharing yaitu pendapatan total tidak atau belum dikurangi biaya oprasional bisa disebut laba kotor.

Mekanisme yang digunakan perbangkan syariah adalah mekanisme bagi hasil dengan cara profit sharing, yaitu pembagian keuntungan bersih dari hasil pendapatan total dikurangi biaya oprasional dari usaha yang dijalankan. Untuk pembagian keuntungan sudah di bicarakan saat dilakukannya akad antara pihak bank syariah dan nasabah atau orang yang menjalankan usaha dan sudah disepakati kedua belah pihak. Sehingga tidak akan terjadi perdebatan lagi saat pembagin keuntungan usaha yang sudah dijalankan.

Didalam perbangkan syariah terdapat tiga macam akad yang menuju pembagian keuantungan:

1. Akad mudharobahah 

Akad murabahahah adalah akad perjanjian kerja sama antara pihak banj syariah dengan pelaku usaha. dimana pihak bank syariah akan memberikan modal usaha kepada pelaku usaha. Dan akan melakukkan bagi hasil sesuai perjanjian pada akad berapa juamlah yang akan diterima antar kedua belah pihak.

Dalam akad ini sangat dijelaskan secara rinci bukan tentang pembagian hasil saja tetapi juga apabila terjadi kerugian usaha yang sedang di jalankan oleh pelaku usaha. Apabila kerugian usaha karena pelaku usaha maka semua kerugian usaha akan di tanggung oleh pelaku usaha itu sendiri. Begitu juga sebaliknya apabila kerugian usaha di karenakan pihak bank syariah maka pihak Bank akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam akad ini pihak bank menggunakan dana deposito dalam menginvestasikan dananya kepada pelaku usaha. Dan pastinya dana yang digunakan tidak melanggar ketentuan ekonomi islam.

2. Akad musyarokah

Akad musyarakah adalah akad dimana pihak bank syariah dan pelaku usaha sama-sama mengeluarkan modal. Dan dalam menanggung resiko kerugian di tanggung bersama-sama. Dalam Bank konvesional juga melakukan taransaksi ini namun yang membedakan adalah di bank konvesional menggunakan sistem bunga dalam pembayaran kreditnya. Sedangkan dalam Bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil keuntungan sesuai yang di sepakati kedua belah pihak dalam akadnya.

Dan perbedaan mendasar antara Bank Konvesional dan Bank Syariah adalah dalam Bank Konvesional tidak akan mengalami kerugian karna dalam pembayaran atau pengembalian uang denagn sistem buanga, sedangkan untuk Bank Syariah masih terdapat kemungkinan merugi apabila kerja sama mengalami kegagalan.

3. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan sistem Bank mengambil  mengambil keuantungan dari transaksi tersebut. Contohnya Bank membeli rumah seharga Rp 200 juta dan akan menjualnya kembali demhan harga Rp 220 juta kepada pembelinya. Nah, dalam akad murabahah ini pihak bank dan pembeli mengetahui akan keuntungan bank dan keduanya sama-sama setujuakan tambahan keuntungan tersebut. Dalam akad ini pembeli akan mencicil rumah tersebut seharga Rp 220 juta itu ke bank dengan cicilan yang tetap sesuaiyang disepakati sampai lunas Rp 220 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun