Akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan sistem Bank mengambil  mengambil keuantungan dari transaksi tersebut. Contohnya Bank membeli rumah seharga Rp 200 juta dan akan menjualnya kembali demhan harga Rp 220 juta kepada pembelinya. Nah, dalam akad murabahah ini pihak bank dan pembeli mengetahui akan keuntungan bank dan keduanya sama-sama setujuakan tambahan keuntungan tersebut. Dalam akad ini pembeli akan mencicil rumah tersebut seharga Rp 220 juta itu ke bank dengan cicilan yang tetap sesuaiyang disepakati sampai lunas Rp 220 juta.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!