Terakhir perihal dokumen, pengecekan dokumen sertifikat dapat dilakukan langsung di BPN bersama dengan pemilik properti, atau titip ke notaris. Pengecekan PBB dapat dilakukan di Bapenda setempat. Namun biasanya penjual enggan melakukan tahap tersebut ketika belum deal harga. Maka sebaiknya kita wajib negosiasi harga terlebih dahulu, ikat dengan ppjb dan skm.
Demikian tulisan kali ini, walaupun terlihat tidak ringan, jika niat kita menjadi investor properti kuat, maka tantangan seperti ini wajib dilalui yaitu dengan terus berlatih.
Semoga bermanfaat,Â
salam sehat, salam sukses dunia akhirat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H