= Rp 3.600.000.000 x 25% = Rp 900.000.000
Perhitungan PPh Tahunan yang harus dibayar
= Rp 900.000.000 -- (Rp 150.000.000 + Rp 50.000.000)
= Rp 900.000.000 -- Rp 200.000.000
= Rp 700.000.000
Dan perhitungan PPh 26 atau Branch Profit Tax yang harus dibayar
= 20% x (Rp 3.600.000.000 - Rp 900.000.000)
= 20% x Rp 2.700.000.000
= Rp 540.000.000
Keterangan : Selain dikenakan PPh Tahunan, penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia juga dikenai pajak sebesar 20% (Branch Profit Tax / PPh 26) atau dengan kata lain, apabila ada penghasilan BUT yang dikirim ke kantor pusat, maka atas penghasilan yang dikirim tersebut dikenakan lagi PPh sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh. Ketentuan tersebut disebut juga branch profit tax. Namun sebaliknya jika BUT tersebut merupakan treaty partner maka tarif Branch Profit Tax sesuai perjanjian P3B. Sedangkan Branch Profit Tax tersebut tidak dikenakan jika penghasilan setelah pajak BUT seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia.
Daftar Pustaka