Mohon tunggu...
Ariesta Amelia Husen
Ariesta Amelia Husen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo, "Yuk, Kenali Permanent Establishment (BUT) dan Ketentuan Perpajakannya"

7 April 2021   09:48 Diperbarui: 7 April 2021   10:50 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agus Pajak

MUC Global

Online Pajak

Law, Shee Boon. 2013. Base Erosion and Profit Shifting -- An Action Plan for Developing Countries. Bulletin for International Taxation 68, no. 1.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019, tentang Bentuk Usaha Tetap.

Santo, Paulus Aluk Fajar Dwi. 2010. Aspek Hukum Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap Menurut Hukum Positif di Indonesia. Binus Business Review Vol.1 No.1, hal. 252-265.

Undang-undang Perpajakan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun