Mohon tunggu...
Ariesta Amelia Husen
Ariesta Amelia Husen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo, "Yuk, Kenali Permanent Establishment (BUT) dan Ketentuan Perpajakannya"

7 April 2021   09:48 Diperbarui: 7 April 2021   10:50 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Biaya yang tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto atas BUT - Dokpri

= Rp 3.600.000.000 x 25% = Rp 900.000.000

Perhitungan PPh Tahunan yang harus dibayar

= Rp 900.000.000 -- (Rp 150.000.000 + Rp 50.000.000)

= Rp 900.000.000 -- Rp 200.000.000

= Rp 700.000.000

Dan perhitungan PPh 26 atau Branch Profit Tax yang harus dibayar

= 20% x (Rp 3.600.000.000 - Rp 900.000.000)

= 20% x Rp 2.700.000.000

= Rp 540.000.000

Keterangan : Selain dikenakan PPh Tahunan, penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia juga dikenai pajak sebesar 20% (Branch Profit Tax / PPh 26) atau dengan kata lain, apabila ada penghasilan BUT yang dikirim ke kantor pusat, maka atas penghasilan yang dikirim tersebut dikenakan lagi PPh sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh. Ketentuan tersebut disebut juga branch profit tax. Namun sebaliknya jika BUT tersebut merupakan treaty partner maka tarif Branch Profit Tax sesuai perjanjian P3B. Sedangkan Branch Profit Tax tersebut tidak dikenakan jika penghasilan setelah pajak BUT seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun