Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya --salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya? Apakah dengan sistem Hukum yang seperti itu bisa membuat pendidikan lebih baik? Lalu, bagaimana cara menangani siswa yang bermasalah diluar akademik? Siapakah yang bertanggungjawab secara moral apabila hasil pendidikan 20 tahun kedepan merosot? Semua hanya bisa saya pertanyakan tanpa tahu solusinya kalau hanya berpikir sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H