Mohon tunggu...
Aries Sutriyanto
Aries Sutriyanto Mohon Tunggu... Guru - Tentang saya,

Nama Saya Aries Sutriyanto. Lahir di Balikpapan, 10 april 1984 saya adalah guru di SMK negeri 2 balikpapan kalimantan timur. saya menjadi guru sejak tahun 2007 namun diangkat menjadi ASN sejak 2012, saat ini saya mengajar Teknik Informatika. dengan bidang keahlian multimedia..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Guru, Siswa, dan Lingkungan serta Pemerintah yang Saling Membutuhkan

8 Juli 2021   12:05 Diperbarui: 8 Juli 2021   12:11 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Pendidikan yang dijelaskan secara umum adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk siswa agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dari pengertian dan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pendidikan sangat penting untuk menunjang proses kehidupan. Namun, pendidikan tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didasari dengan langkah dan tujuan yang jelas, untuk itu dalam proses pendidikan perlu figur atau contoh yang bisa diikuti oleh orang yang melakukan proses pendidikan tersebut.

Ada beberapa contoh atau figur yang dibutuhkan oleh seseorang siswa, diantaranya adalah Guru dan lingkungan sekitar. Pada bahasan kali ini contoh atau figur yang akan kita bahas adalah tentang pentingnya peran guru bagi peserta didik/siswa. Guru merupakan contoh yang nyata bagi seorang siswa, tanpa guru siswa akan tetap pintar kalo memang dia memiliki kecerdasan sebagai siswa pintar. 

Akan tetapi, kepintaran seorang siswa tidak akan berguna apabila tidak di hargai dengan nilai secara fisik contohnya Nilai hasil belajar siswa, tidak akan ada apabila tidak ada guru yang memberi nilai. Begitu pula seorang guru tidak akan ada gunanya apabila tidak ada siswa, ilmunya tidak akan berguna apabila tidak disalurkan ke siswa. Nah, dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tanpa ada guru tidak akan dihargai kemampuan siswa, begitupula kalau tidak ada siswa maka gurupun tidak akan berguna.

Kembali ke masalah figur atau contoh bagi siswa, bahwa dalam pendidikan peran guru sangat penting, bukan hanya tentang nilai, tetapi juga tentang perilaku guru yang selayaknya dicontoh oleh siswa. 

Salah satu pepatah yang sampai sekarang masih ada yaitu "Guru Kencing berdiri, siswa kencing berlari" yang artinya perilaku guru sangat mempengaruhi siswa secara umum, contohnya adalah apabila ada seorang guru yang sering terlambat masuk kelas, maka siswa juga akan cenderung mengikuti cara guru masuk kelas. Dan apabila guru tersebut menegur siswa yang terlambat masuk pastinya siswa akan membalikkan teguran ke guru yang telat tersebut. 

Jadi, kita sebagai guru sudah sepatutnya untuk bisa menjadi contoh teladan bagi siswa yang kita ajar, terutama kedisiplinan, dalam sebuah artikel yang pernah saya baca juga menjelaskan bahwa hasil anak didik kita akan baru terlihat setelah 20 tahun mereka meninggalkan sekolah artinya perilaku dan keberhasilan seorang siswa itu bukan hanya seberapa nilai yang mereka peroleh ketika lulus, tetapi lebih kepada menjadi apa mereka ketika sudah lulus. 

Saya sendiri merasakan dampak ketika saya menjadi siswa SMA pada tahun 2000 dan sekarang menjadi guru, kedisiplinan yang diberikan pada guru saya saat itu saya turunkan ke siswa/i saya, serta kegiatan yang pernah saya ikuti (osis, paskas, dll) menjadikan karakter saya cinta terhadap bangsa dan negara serta menjadikan saya untuk bisa berusaha disiplin dan tegas menjalani kehidupan.

Peran guru sangat diperlukan untuk kemajuan dunia pendidikan dan peradaban manusia dijaman yang semakin canggih ini. Selain guru harus menjadi teladan bagi siswa, guru juga dituntut untuk bisa menjadi teladan dilingkungan masyarakat sekitar. Sehingga dengan sebutan guru yang menyemat pada diri seseorang maka orang yang punya peran sebagai guru itupun harus bisa menjaga nama baik diri sendiri serta menjaga marwah dia sebagai seorang guru.

Dibandingkan 20 tahun yang lalu kesejahteraan guru saat ini jauh lebih baik. Namun, penanganan terhadap siswa dan lingkungan saat ini lebih sulit dibanding 20 tahun lalu. Siswa saat ini sudah dimudahkan dengan teknologi sehingga peran guru rata-rata hanya sebagai pendamping/pembimbing dalam belajar, namun kepribadian siswa sekarang lebih cenderung kurang bisa mandiri. 

Kondisi itu karna mungkin faktor kemudahan mereka untuk mengakses teknologi serta kondisi lingkungan yang mulai bergeser dalam hal tradisi. Kenapa saya katakan bergeser, karena saat ini tradisi dan budaya yang ada diindonesia sudah tercemari budaya asing. Sehingga lebih banyak generasi muda dalam hal ini siswa cenderung mengadopsi budaya dan tradisi yang memang sangat mudah untuk mereka ikuti. 

Untuk itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi generasi muda terutama siswa menghadapi pergeseran budaya yang semakin pesat ini. 

Dimana guru hanya bisa berusaha menjadi contoh yang baik dan melakukan bimbingan secara teratur bagi generasi muda terutama siswa menghadapi pergeseran budaya yang semakin pesat ini sesuai dengan kurikulum dan peraturan perundangan dibidang pendidikan yang berlaku. Semoga kedepan pendidikan diindonesia semakin maju dengan peran serta seluruh elemen bangsa, baik siswa, guru, masyarakat, pemerintah dan seluruh pihak yang berkecimpung didunia pendidikan.

Dari pemaparan saya diatas, antara Guru, siswa dan lingkungan serta pemerintah saling memliki keterkaitan. Sedangkan antara guru dan pemerintah sendiri memiliki kaitan yang sangat erat, yaitu masalah perlindungan dan kesejahteraan guru. 

Dalam undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen cukup rinci dijelaskan tentang berbagai hal, baik fungsi, kedudukan, dan tujuan serta profesionalisme guru, serta hak- hak lain dalam proses pendidikan itu sendiri. Ketika Guru dituntuk profesional maka imbal balik yang diperoleh oleh guru harus seimbang, sehingga pemerintah memberikan reward terhadap guru berupa tunjangan profesi bagi yang telah memiliki sertifikat profesi. 

Masalah kesejahteraan saat sudah hampir sepenuhnya diselesaikan oleh pemerintah, termasuk memberikan pelatihan profesi guru bagi guru yang belum disertifikasi walaupn belum mencapai 100% namun sudah meningkat. Tetapi, yang masih menjadi masalah bagi guru yang sudah sertifikasi adalah sistem pencairan yang terkadang masih perlu disederhanakan sesuai keprofesionalan guru. 

Berdasarkan kondisi dilapangan yang sering saya perhatian adalah lambat proses pencairan setiap triwulan, proses administrasi pencairan yang agak ribet walaupun sekarang sudah mulai diatur kemudahannya, semoga ditahap-tahap berikutnya proses pencairan semakin mudah dan guru bisa memanfaatkan hasil tunjangan sesuai dengan fungsinya.

Selain tentang kesejahteraan guru, hal yang masih sering terjadi adalah tindakan kriminalisasi guru pada jam mengajar, masyarakat dalam hal ini menganggap Hak Asasi Manusia sebagai hal yang mendasar sehingga terkadang sesuatu yang seharusnya tidak perlu masuk ke ranah hukum harus dilaporkan ke pihak yang berwajib. 

Contoh, beberapa kejadian yang terjadi ketika seorang guru yang gara-gara mencubit siswa saja dilaporkan ke polisi yang mengakibatkan guru tersebut mendekam dipenjara, disisi lain seorang siswa yang secara brutal dan viral memukul guru hanya mendapatkan pembinaan. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. 

Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut. "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya --salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya? Apakah dengan sistem Hukum yang seperti itu bisa membuat pendidikan lebih baik? Lalu, bagaimana cara menangani siswa yang bermasalah diluar akademik? Siapakah yang bertanggungjawab secara moral apabila hasil pendidikan 20 tahun kedepan merosot? Semua hanya bisa saya pertanyakan tanpa tahu solusinya kalau hanya berpikir sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun