Mohon tunggu...
Aries Sutriyanto
Aries Sutriyanto Mohon Tunggu... Guru - Tentang saya,

Nama Saya Aries Sutriyanto. Lahir di Balikpapan, 10 april 1984 saya adalah guru di SMK negeri 2 balikpapan kalimantan timur. saya menjadi guru sejak tahun 2007 namun diangkat menjadi ASN sejak 2012, saat ini saya mengajar Teknik Informatika. dengan bidang keahlian multimedia..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Guru, Siswa, dan Lingkungan serta Pemerintah yang Saling Membutuhkan

8 Juli 2021   12:05 Diperbarui: 8 Juli 2021   12:11 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimana guru hanya bisa berusaha menjadi contoh yang baik dan melakukan bimbingan secara teratur bagi generasi muda terutama siswa menghadapi pergeseran budaya yang semakin pesat ini sesuai dengan kurikulum dan peraturan perundangan dibidang pendidikan yang berlaku. Semoga kedepan pendidikan diindonesia semakin maju dengan peran serta seluruh elemen bangsa, baik siswa, guru, masyarakat, pemerintah dan seluruh pihak yang berkecimpung didunia pendidikan.

Dari pemaparan saya diatas, antara Guru, siswa dan lingkungan serta pemerintah saling memliki keterkaitan. Sedangkan antara guru dan pemerintah sendiri memiliki kaitan yang sangat erat, yaitu masalah perlindungan dan kesejahteraan guru. 

Dalam undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen cukup rinci dijelaskan tentang berbagai hal, baik fungsi, kedudukan, dan tujuan serta profesionalisme guru, serta hak- hak lain dalam proses pendidikan itu sendiri. Ketika Guru dituntuk profesional maka imbal balik yang diperoleh oleh guru harus seimbang, sehingga pemerintah memberikan reward terhadap guru berupa tunjangan profesi bagi yang telah memiliki sertifikat profesi. 

Masalah kesejahteraan saat sudah hampir sepenuhnya diselesaikan oleh pemerintah, termasuk memberikan pelatihan profesi guru bagi guru yang belum disertifikasi walaupn belum mencapai 100% namun sudah meningkat. Tetapi, yang masih menjadi masalah bagi guru yang sudah sertifikasi adalah sistem pencairan yang terkadang masih perlu disederhanakan sesuai keprofesionalan guru. 

Berdasarkan kondisi dilapangan yang sering saya perhatian adalah lambat proses pencairan setiap triwulan, proses administrasi pencairan yang agak ribet walaupun sekarang sudah mulai diatur kemudahannya, semoga ditahap-tahap berikutnya proses pencairan semakin mudah dan guru bisa memanfaatkan hasil tunjangan sesuai dengan fungsinya.

Selain tentang kesejahteraan guru, hal yang masih sering terjadi adalah tindakan kriminalisasi guru pada jam mengajar, masyarakat dalam hal ini menganggap Hak Asasi Manusia sebagai hal yang mendasar sehingga terkadang sesuatu yang seharusnya tidak perlu masuk ke ranah hukum harus dilaporkan ke pihak yang berwajib. 

Contoh, beberapa kejadian yang terjadi ketika seorang guru yang gara-gara mencubit siswa saja dilaporkan ke polisi yang mengakibatkan guru tersebut mendekam dipenjara, disisi lain seorang siswa yang secara brutal dan viral memukul guru hanya mendapatkan pembinaan. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. 

Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut. "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun